Kalangan akademisi menilai pemerintah daerah harus mengantongi izin penggunaan jalan sebelum menggelar CFD. Meski hanya digelar beberapa jam, namun hal itu bisa mengganggu transportasi di jalan tersebut. Mengingat jalan Adi Sucipto, berstatus sebagai jalan nasional.
”Itu nanti dampaknya akan sangat luas. Beberapa kendaraan besar yang biasanya melintas di jalan nasional, harus beralih ke jalan yang kemungkinan akan bisa menimbulkan kerawanan kemacetan. Setidaknya, untuk bisa menggelar itu, pemerintah harus mendapat izin dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN),” kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno kepada Jawa Pos Radar Solo, Minggu (18/9).
Djoko yang juga dosen Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang tersebut mengungkapkan, ketika nanti izin dari BPJN belum keluar, maka petugas bisa saja membubarkan pelaksanaan CFD tersebut.
”Kalau usul saya, mending pelaksanaan CFD itu lebih baik dilakukan di jalan yang statusnya jalan milik kabupaten. Untuk semua administrasi jelas mudah dan langsung bisa dilakukan oleh pemerintah daerah itu sendiri,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karanganyar Sri Suboko mengungkapkan, soal izin ke BPJN, bupati yang akan mengurus langsung. Pihaknya hanya diminta berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk pengalihan arus dan penjagaan ruas jalan lain untuk mengurai kemacetan.
Bupati Karanganyar Juliyatmono optimistis mendapat izin pelaksanaan CFD Adi Sucipto. Soal perizinan, pihaknya masih akan mengurus ke pemerintah pusat.
”Nanti saya izinkan, semua jalan itukan jalan nasional. Bagaimanapun pemakaiannya itu nanti tetap ada legalitas dari pemangku. Kami berharap mendapat dukungan dari pemerintah pusat,” singkat Bupati. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram