Suyatno yang kini kepala Desa Berjo nonaktif mengelak telah melanggar pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi. Itu sebagaimana dijelaskan JPU Kejari Karanganyar dalam sidang tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah menceritakan, dalam proses sidang, terdakwa Suyatno bersikukuh tidak melakukan penyelewengan dana BUMDes Berjo.
”Ya alasannya itu, tapi untuk yang terdakwa satunya yakni Eko Kamsono menerima dakwaan tersebut,” terangnya.
Lantaran tidak ada eksepsi, persidangan direncanakan bakal digelar kembali pada Senin (12/12) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
”Ada sekira 20-an saksi, termasuk saksi ahli. Untuk sidang selanjutnya, kami mempersiapkan empat saksi dulu. Selanjutnya dihadirkan saksi lain secara bertahap,” ungkap Gilang.
Informasi yang dihimpun, pelaksanaan sidang dua terdakwa digelar bersama. Tak hanya itu, kedua terdakwa telah mengganti penasihat hukum atau pengacaranya. ”Setelah berkas rampung dan dinyatakan P21, saya sudah tidak mengikuti lagi perkara tersebut. Informasinya memang ada penunjukan untuk kuasa hukum dari pihak tersangka sendiri,” terang Ari Santoso yang sebelumnya sempat menjadi kuasa hukum terdakwa. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram