Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tahun 2023, Subsidi untuk Pupuk Hanya Dua Jenis: Urea dan NPK

Damianus Bram • Rabu, 14 Desember 2022 | 03:33 WIB
BERINOVASI: Kelompok tani di Desa Jatisuko, Tasikmadu membuat pupuk organik dampak dari minimnya subsidi pupuk. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
BERINOVASI: Kelompok tani di Desa Jatisuko, Tasikmadu membuat pupuk organik dampak dari minimnya subsidi pupuk. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID – Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengharapkan petani segera beradaptasi dan membuat terobosan baru agar terus mendukung ketersediaan pangan. Pasalnya, pemerintah pusat telah memangkas alokasi subsidi pupuk tahun depan.

Petani hanya bisa membeli pupuk subsidi dua jenis, yakni NPK dan Urea. Sedangkan pupuk TS dan ZA harus membeli sesuai harga di pasaran. Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Kabupaten Karanganyar Siti Maesaroh mengungkapkan, sesuai peraturan pemerintah pusat, hanya dua jenis pupuk yang disubsidi.

”Tadi (kemarin,Red) kami berikan pemahamanan kepada teman-teman kelompok tani. Pemerintah hanya menyubsidi dua pupuk saja. Kami berharap bisa disosialisasikan kepada petani di Karanganyar,” kata Siti usai pembinaan kelompok ternak kelinci di Mojogedang, Selasa (13/12).

Siti menambahkan, pada 2023 nanti, Kabupaten Karanganyar hanya mendapatkan jatah subsidi Urea sebanyak 18.000 ton dari pengajuan pemerintah 25.000 ton. Sedangkan pupuk NPK hanya mendapatkan jatah subsidi 9.500 ton dari pengajuan sebesar 35.000 ton.

”Kalau dibanding dengan tahun lalu untuk yang Urea ada kenaikan 16.500 ton menjadi 18.000 ton, tapi untuk yang NPK turun,” jelas Siti.

Siti menambahkan, petani yang bisa mendapatkan subsidi pupuk yakni petani yang saat ini masuk dalam sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (simluhtan) dan mereka yang sudah memiliki kartu tani.

”Subsidi pupuk juga hanya digunakan untuk sembilan jenis tanaman. Yakni padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu dan kopi. Tanaman lainnya tidak boleh mendapatkan jatah alokasi pupuk subsidi tersebut,” paparnya.

Bupati Karanganyar Juliyatmono yang juga hadir di acara tersebut mengharapkan agar penyuluh dan semua distributor pupuk tidak menjual pupuk subsidi di luar wilayah kecamatan. Serta harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

”Tolong teman-teman distributor atau pengecer pupuk, jangan sampai menjual pupuk ke luar wilayah lain. Apalagi menaikan HET-nya, karena semua akan diawasi oleh aparat penegak hukum,” singkatnya. (rud/adi)

PINDAH ORGANIK?

Kuota pupuk bersubsidi Kabupaten Karanganyar 2023:
Editor : Damianus Bram
#subsidi pupuk #Pupuk Subsidi #Pupuk NPK #Pupuk Urea #Dispertan PP Karanganyar