Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Anggaran DBHCHT Naik Jadi Rp 22 Miliar

Damianus Bram • Kamis, 15 Desember 2022 | 15:10 WIB
TEPAT SASARAN: Sosialisasi bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari DBHCHT Tahun 2022. Salah satu kelompok penerimanya adalah pekerja pabrik rokok dan petani tembakau. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
TEPAT SASARAN: Sosialisasi bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari DBHCHT Tahun 2022. Salah satu kelompok penerimanya adalah pekerja pabrik rokok dan petani tembakau. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Karanganyar pada 2023 mendatang dipastikan naik dari Rp 15,7 miliar tahun ini menjadi Rp 22 miliar. Pemkab Karanganyar berupaya memaksimalkan penggunaan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Karanganyar Asih Handayani mengungkapkan, adanya penambahan alokasi DBHCHT tersebut lantaran adanya kenaikan tarif cukai rokok. Selain itu yang tak kalah pentingnya karena kinerja Pemkab Karanganyar dalam melakukan pengelolaan DBHCHT dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Ada beberapa faktor (kenaikan,Red), salah satunya memang adanya tarif cukai hasil tembakau. Karena selama dua tahun sekaligus, itu mencapai sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kemudian sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, rata-rata kenaikan tarif cukai 11,5 persen hingga 11,75 persen,” beber Asih.

Ditanya terkait penggunaan DBHCHT di Kabupaten Karanganyar, Asih mengaku persentasenya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum dalam mencegah peredaran rokok ilegal.

”Untuk kesehatan itu meliputi pembayaran premi BPJS masyarakat yang ditanggung pemerintah. Kemudian untuk memberikan bantuan terhadap karyawan yang bekerja di pabrik rokok, maupun petani tembakau, serta kegiatan sosialisasi,” jelasnya.

Bahkan, Bupati Karanganyar Juliyatmono berupaya menambah luasan lahan tanam tembakau di Bumi Intanpari. ”Tolong perangkat desa atau kepala desa serta pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa memperluas lahan yang cocok untuk tanaman tembakau. Karena nanti di tahun 2023, Kabupaten Karanganyar akan dapat Rp 22 miliar dalam pengelolaan DBHCHT,” terang bupati.

Bupati menambahkan, jika nanti ada lahan pertanian yang akan digarap sebagai pertanian tembakau, maka pemerintah desa segera melaporkan ke dinas terkait. Sehingga bisa didata, supaya nanti dalam penerimaan dana tersebut semakin bertambah.

Tahun ini, anggaran Rp 3,1 miliar DBHCHT juga digunakan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh perusahaan rokok maupun petani tembakau. Ada 1.273 keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan mendapatkan BLT tersebut.

”726 KPM diketahui sebagai buruh pabrik rokok, kemudian 547 KPM sebagai tani tembakau atau petani,” ucap Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial Dinsos (Dinsos) Kabupaten Karanganyar Gunarto saat penyaluran BLT bersumber DBHCHT, beberapa waktu lalu. (rud/adi)

PEMANFAATAN DBHCHT KABUPATEN KARANGANYAR

Total Anggaran Pada 2022     : Rp 15,7 Miliar

Bantuan langsung tunai (BLT) bagi karyawan pabrik rokok, petani tembakau dan lainnya.

Pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

Razia rokok ilegal dan lainnya.

Total Anggaran Pada 2023     : Rp 22 Miliar*

*) Peruntukan masih sama. Editor : Damianus Bram
#bupati karanganyar juliyatmono #cukai rokok #DBHCHT #Anggaran DBHCHT #Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau