Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar Sundoro Budi Karyanto melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Anung Dharmawan mengungkapkan, Tri Wiyono dinyatakan berhenti dari jabatan Kades Gedongan sementara selama enam bulan kedepan.
”Kemarin surat sudah kami sampaikan ke kecamatan. Dari kecamatan saya minta untuk menyerahkan surat tersebut ke yang bersangkutan. Artinya saat ini kepala desa Gedongan, digantikan posisinya oleh sekretaris desa setempat,” kata Anung.
Dijelaskan Anung, dalam pembuatan surat pemberhentian terhadap kades Gedongan tersebut, pihaknya berpijak atas dasar surat dari Inspektorat Kabupaten Karanganyar terkait sejumlah temuan dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan terhadap kepala desa itu sendiri.
”Untuk SP pertama dari kecamatan sudah dilayangkan, kemudian SP II dari bupati juga sudah diberikan. Karena tidak ada tindak lanjut dari kepala desa, maka pemerintah kabupaten mengeluarkan SK dari bupati untuk pemberhentian tersebut,” jelas Anung.
Disinggung terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala desa Gedongan, Anung mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci. Akan tetapi sesuai temuan dari Inspektorat, penyalahgunaan wewenang tersebut berkaitan dengan proses alih fungsi lahan tanah kas desa yang disewakan ke pihak ketiga yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu terindikasi adanya tindak pidana korupsi.
”Temuannya tidak hanya penyalahgunaan wewenang saja. Akan tetapi juga ada beberapa temuan lain yang berkaitan dengan persoalan keuangan,” paparnya.
Sementara itu, terkait hak yang didapat dari kepala desa selama diberhentikan dari jabatannya, Anung mengungkapkan hanya menerima gajinya 50 persen dari gaji sebelumnya dan 50 persen lagi untuk kades pelaksana tugas (Plt).
”Gaji hanya menerima 50 persen, kemudian untuk tunjangan dan pengelolaan tanah bengkok. Yang bersangkutan tidak mendapatkan hasil itu, karena semua masuk ke kas desa,” pungkas Anung. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram