”Yang dulunya banpol di kecamatan, tetap bisa menjadi pegawai di kecamatan masing-masing. Sembari menunggu pada saatnya nanti kalau ada regulasi dari pemerintah pusat akan bisa masuk ke database dan bisa berjuang untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS),” kata Bupati.
Bupati meyakini THL Satpol PP bisa sangat mungkin menjadi aparatur sipil negara (ASN). Karena setiap lima tahun kondisi politik berubah dan masing-masing pemimpin (presiden, Red) akan memiliki kebijakan sendiri.
”Tahun depan sudah ada proses pemilihan presiden dan setiap pemimpin itu memiliki gaya yang berbeda-beda. Tidak menutup kemungkinan nanti pegawai yang sudah mengabdi bisa saja masuk ke database dan bisa berkesempatan untuk menjadi pegawai pemerintah,” imbuhnya.
Kepala Satpol PP Karanganyar Bakdo Harsono mengungkapkan, jumlah pegawai Satpol Pp Karanganyar saat ini mencapai 555 orang. Di mana 48 pegawai berstatus sebagai PNS dan 507 orang berstatus THL.
”260 orang itu bekerja di kantor kabupaten, kemudian untuk 247 kami sebar di 17 kecamatan untuk membantu program kerja dari kecamatan,” singkat Bakdo. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram