Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Eks Kades Berjo Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Damianus Bram • Rabu, 1 Maret 2023 | 03:55 WIB
SIAPKAN PEMBELAAN: Mantan Kades Berjo Suyatno saat keluar dari Kejari Karanganyar. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
SIAPKAN PEMBELAAN: Mantan Kades Berjo Suyatno saat keluar dari Kejari Karanganyar. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Berjo menuntut terdakwa eks Kepala Desa Berjo Suyatno dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (27/2/2023).

Selain Suyatno, terdakwa lain yakni eks direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono juta dituntut sama. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengungkapkan, terdakwa Suyatno dan Eko Kamsono dikenakan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk itu, JPU meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama massa tahanan.

JPU juta meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 525 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim inkrah tetapi tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Terkait hal yang memberatkan, Gilang mengungkapkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso sebesar Rp 1,1 miliar. Bahkan salah satu terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

”Untuk hal yang meringankan yakni terdakwa Suyatno masih mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan untuk terdakwa Eko Kamsono, yakni selain mempunyai tanggungan keluarga, juga mengakui dan menyesali perbuatannya,” terang Gilang.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#BUMDes Berjo #Eks Kades Berjo #pengadilan tipikor semarang #Eks Kades Berjo Suyatno #Korupsi di BUMDes Berjo