Didampingi Bing Yusuf, penasihat hukumnya, S, akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Jaten dengan surat tanda penerimaan pengaduan Nomor B/STPP/16/III/2023/ Sek Jaten, Sabtu (4/3/2023).
Ditegaskan Bing Yusuf, kliennya merasa dirugikan karena tanahnya dipakai oleh pihak lain yang tidak berhak. "Awalnya klien kami membutuhkan tempat untuk menjalankan usahanya. Kemudian beliau berminat membeli tanah yang sudah di ambil alih oleh PT Bank BCA Syariah," ungkapnya akhir pekan kemarin.
Sebelum jual beli tersebut, lanjut Bing, PT Bank BCA Syariah telah menginformasikan kepada S bahwa PT Semestanustra Distrindo yang menggunakan tanah tersebut belum mendapatkan izin dari PT Bank BCA Syariah.
Namun karena S benar-benar membutuhkan tanah tersebut, S tetap berniat melakukan pembelian tanah seluas 3.500 meter persegi yang diatasnya berdiri gudang. Dengan konsekuensi, S harus melakukan pengosongan sendiri kepada pihak PT Semestanustra Distrindo.
"Hal tersebut disetujui klien kami lalu dilaksanakan jual beli pada 23 Desember 2022," jelas Bing.
Setelah jual beli dilaksanakan, S melakukan balik nama atas tanah tersebut pada 27 Desember 2022, sehingga tercatat pada sertifikat bahwa S adalah pemilik sah lahan tersebut.
Untuk mempertegas kedudukannya sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas tanah dan bangunan tersebut, S memiliki surat keterangan resmi dari PT Bank BCA Syariah.
S dan A, wakilnya, kemudian berkomunikasi secara kekeluargaan dengan pihak PT Semestanustra Distrindo melalui Eko Yudianto dengan cara bertemu langsung di kantor setempat pada 30 Desember 2022. Saat itu, Eko meminta waktu pindah selama satu bulan ke depan dan oleh A diberikan waktu 14 hari.
Upaya lainnya, dengan cara mengirimkan surat formal digital pada 6 Januari 2023, serta menghubungi via WA berkali-kali dengan rentang waktu 30 Desember 2022-2 Februari 2023 untuk meminta secara baik-baik agar tanah dan bangunan dikosongkan.
"Tetapi, hingga laporan resmi masuk ke Polsek Jaten, tidak ada iktikad baik dari pihak PT Semestanustra Distrindo untuk segera melakukan pengosongan tanah," terang Bing.
Bahkan sebelum laporan resmi ke polisi dilakukan, pada Senin (27/2/2023), S sempat datang ke Mapolsek Jaten untuk membuat pengaduan. Oleh anggota Polsek Jaten yang menerima pengaduan disarankan agar perselisihan ini diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.
Kemudian dari pihak kepolisian memanggil kedua belah pihak untuk bertemu dan dimediasi. Dari mediasi tersebut, PT Semenstanustra Distrindo menyatakan sepakat untuk mengosongkan dan menyerahkan kunci tanah dan bangunan kepada S selambat-lambatnya Sabtu (4/3/2023).
Itu diperkuat dengan dibuatnya surat pernyataan kesanggupan bermaterai yang ditandatangani Eko Yudianto dan telah berkoordinasi dengan direktur perusahaan terkait.
Sesuai hari yang telah disepakati, S kembali ke Mapolsek Jaten untuk menindaklanjuti hasil mediasi. Tapi pihak PT Semestanustra Distrindo tidak dapat memenuhi kesepakatan yang dibuat, dan justru meminta perpanjangan waktu.
"Selain itu, tiba-tiba ada tiga orang tidak dikenal mengaku bahwa tanah tersebut adalah milik seseorang bernama Rossi dan berulang kali memaksa kami menunjukkan sertifikat yang sudah balik nama,” terang Bing.
“Untuk menjaga keselamatan bersama dan keamanan lingkungan, klien kami memutuskan memasukkan laporan kepolisian agar permasalahan ini dapat diproses secara hukum dan mendapat kepastian, serta perlindungan hukum sebagai pemilik tanah yang berhak," imbuh dia.
Lebih lanjut diterangkan Bing, kliennya sudah mencoba berbagai cara persuasif dan kekeluargaan dengan datang dan berbicara langsung, bersurat, menghubungi melalui WA dengan pihak PT Semestanustra Distrindo agar dapat melakukan pengosongan secara sukarela.
"Akan tetapi tidak ada realisasinya. Ini berdampak pada klien kami yang tidak bisa menjalankan usaha di tanah dan bangunan yang sudah dibelinya. Jelas merugikan," imbuhnya.
PT Semestanustra Distrindo dilaporkan atas dugaan menggunakan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya Pasal 6 ayat (1).
Sementara itu, Eko Yudianto, selaku perwakilan manajemen PT Semestanustra Distrindo belum memberikan keterangan terkait pelaporan perusahaannya ke polisi. Pesan singkat yang dikirimkan Jawa Pos Radar Solo belum dibalas.
Terpisah, Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kapolsek Jaten AKP Yuni Masianto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan proses mediasi, namun gagal. "Iya ada laporan itu. Sedang kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu," terangnya. (rud/wa) Editor : Tri Wahyu Cahyono