Sejumlah sumber mengungkapkan, penyewa lahan kebun teh Kemuning dijanjikan mendapat sertifikat hak milik (SHM). Praktik tersebut sudah berjalan beberapa tahun lalu.
”Sudah lama itu. Sebelum ada proyek jembatan kaca sudah ada sewa menyewa. Ada beberapa nama mulai dari pejabat, bahkan pengusaha besar. Total biaya sewa menyewa mencapai miliaran rupiah. Mereka memang dijanjikan bisa memiliki lahan tersebut,” kata salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/3/2023).
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengungkapkan, sewa menyewa lahan di kebun teh Kemuning diduga ilegal. Lantaran sampai saat ini tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pihaknya juga tidak mengetahui sewa menyewanya yang dilakukan PT Rumpun Sari Kemuning, selaku pengelola kawasan teresbut.
”Tidak ada izinnya, saya tidak tahu alih fungsi atau pengelolaannya seperti apa. Apalagi untuk proses sewa menyewa itu. Oleh karenanya, hal itu harus ditertibkan. PT RSK (Rumpun Sari Kemuning, Red) tidak boleh serta merta melakukan sewa menyewa seenaknya, harus punya izin dari pemerintah kabupaten. Pemanfaatannya harus jelas nanti untuk apa, harus disinergikan dengan kami (pemerintah,Red),” tegas Bupati.
Bupati bahkan berencana memanggil PT Rumpun Sari Kemuning untuk klarifikasi terkait pengalihfungsian lahan kebun teh Kemuning.
Sebelumnya, Direktur Lapangan PT Rumpun Sari Kemuning Walidi saat disinggung terkait lahan yang disewakan ke investor maupun pejabat mengaku hal itu bukan wewenang dirinya untuk menjelaskan.
”Mohon maaf, kalau masalah tersebut saya tidak boleh menjawab pertanyaan itu. Kalau saya menjawab itu nanti saya malah keliru. Tugas saya hanya ngopeni (merawat, Red) dan menjaga agar kebun teh tetap berproduksi dengan baik,” singkatnya. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram