Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menggelar proses sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa yakni Suyatno dan Eko Kamsono, Senin (3/4/2023). Sidang ini dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Heriyanti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar M. Zuhri melalui kepala seksi (kasi) pidana khusus (pidsus) Tubagus Gilang Hidayatullah mengungkapkan, dalam putusan majelis hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, serta uang pengganti yakni sebesar Rp 525.655.975.135, subsider satu tahun kurang.
Dengan adanya putusan atau vonis dari majelis hakim tersebut, artinya hal tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tujuh tahun enam bulan.
Karena kedua terdakwa yakni Suyatno dan Eko Kamsono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
“Atas putusan tersebut kami dari jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. Untuk terdakwa Suyatno akan melakukan banding terhadap putusan tersebut, sedangkan untuk terdakwa Eko Kamsono menerima putusan tersebut,” terang Gilang.
Seperti diketahui sebelumnya, kedua terdakwa dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU memberatkan. Kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Ngargoyoso sebesar Rp 1.160.311.814,27. Bahkan dari salah satu terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Untuk hal yang meringankan sebelumnya, terdakwa Suyatno masih mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan untuk terdakwa Eko Kamsono, selain mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkap Gilang. (rud/nik/dam) Editor : Damianus Bram