Kepala Bidang Hubungan Industrial Disdagperinaker Karanganyar M. Ibrahim mengungkapkan, pembukaan posko THR dilakukan sesuai setelah turunnya surat edaran dari provinsi Jawa Tengah, tentang pengawasan terhadap pekerja khususnya untuk penyaluran THR.
”Bagi pekerja atau karyawan perusahaan yang mengalami kendala dalam penyaluran THR bisa langsung ke posko. Kami buka setiap hari di kantor saat jam kerja," ucapnya.
Ibrahim mengungkapkan, pelaksanaan terhadap proses pengaduan hanya bisa dilakukan secara offline alias tatap muka. Hal ini untuk mendapatkan kejelasan dari laporan pelapor secara langsung, ini juga untuk memastikan kejelasan pelapor dan asal perusahaannya.
"Harus datang langsung, tidak bisa kalau hanya melapor lewat online. Karena datang akan kami cocokan dan kami tindak lanjuti sesuai dengan keluhan dari karyawan tersebut," jelasnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan regulasi pemberian terhadap THR kepada karyawan atau pekerja wajib diberikan H-7 sebelum Lebaran. Dan ketika ada beberapa perusahaan yang tidak bisa memberikan THR, maka perusahaan harus membuat kesepakatan dengan pekerja. Termasuk juga melaporkan kejadian ini ke dinas terkait.
"Kalaupun harus dicicil, kedua belah pihak harus ada kesepakatan dan wajib untuk dilaporkan ke dinas," pungkasnya. (rud/nik/dam) Editor : Damianus Bram