Sebagai catatan, Pemdes Kemiri dilaporkan ke Inspektorat Karanganyar, Kamis (11/5/2023), oleh warga setempat Arif Wahyudi. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Kemiri Amin Sadimin mengklaim iuran Rp 20 ribu per KK, sebelumnya sudah disepakati oleh warga.
Bahkan Amin membeberkan fakta lain, bahwa anggaran perbaikan jalan Rp 200 juta bukan dari dana aspirasi anggota DPRD Karanganyar. Melainkan dari salah seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.
“Saya luruskan, jadi tidak ada pungutan liar. Sebenarnya adalah iuran swadaya masyarakat. Sebelumnya sudah disetujui masyarakat bersama kepala dusun setempat. Karena kalau hanya pakai dana aspirasi anggota DPRD provinsi, anggarannya kurang,” ungkap Amin.
Ditambahkan Amin, dana aspirasi DPRD itu hanya mencukupi untuk mengaspal jalan sepanjang 2.400 meter. Sedangkan total panjang jalan sekira 2.900-3.000 meter. Nah, kekurangannya ditutup dengan iuran swadaya.
“Tidak benar ada uang pelicin atau dana senggekan. Iuran itu untuk melengkapi kekurangan dana aspirasi. Karena sesuai RAB (rencana anggaran belanja), Rp 200 juta itu tidak cukup,” imbuhnya. (rud/fer/dam) Editor : Damianus Bram