Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kades Gedongan Dicopot, Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Damianus Bram • Senin, 26 Juni 2023 | 17:11 WIB
IRONIS: Kades Gedongan Tri Wiyono (kiri) saat audiensi dengan warga. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
IRONIS: Kades Gedongan Tri Wiyono (kiri) saat audiensi dengan warga. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
RADARKARANGANYAR.COM – Kepala Desa (Kades) Gedongan, Kecamatan Colomadu, Tri Wiyono resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya per Jumat (23/6/2023) lalu. Hal itu lantaran sang kades diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya dalam pengelolaan tanah kas desa yang berujung pada temuan inspektorat.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Anung Darmawan mengungkapkan, pemberhentian kades Gedongan melalui surat keputusan (SK) yang ditanda tangani oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono. Sebelumnya telah dilayangkannya surat peringatan pertama dari bupati Karanganyar sejak 23 Desember 2022 lalu. Namun selama kurun waktu yang ditentukan, sang kades tidak menyelesaikan persoalan. Kemudian pemerintah kabupaten mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat.

”SP pertama dan kedua sudah sempat kita layangan, kemudian hari terakhir Jumat (23/6/2023) sampai dengan jam kerja kantor pukul 16.00, yang bersangkutan tidak juga menyelesaikan urusannya dari hasil temuan inspektorat, maka pemerintah mengeluarkan SK tersebut,” terang Anung.

Dengan demikian, jabatan kepala desa Gedongan yang dijadwalkan akan selesai pada 21 Maret 2025 digantikan oleh penjabat (Pj) kepala desa dari kecamatan. ”Kalau untuk proses PAW nanti tergantung dari pihak badan permusyawaratan desa (BPD) setempat,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar diam-diam telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum perangkat Desa Gedongan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengungkapkan, penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli dan sewa menyewa tanah kas desa tanpa aturan atau regulasi jelas yang merugikan negara Rp 400 sampai Rp 1 miliar.

”Statusnya sekarang sudah naik pada tingkat penyidikan umum. Saat ini kami sedang mencari barang bukti dan sudah memeriksa sejumlah saksi dari beberapa perangkat desa,” jelas Gilang usai pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Karanganyar, Kamis (22/6/2023) siang.

Seperti diketahui, sewa menyewa tanah kas desa tersebut sempat diprotes masyarakat setempat. Terlebih digunakan untuk tempat hiburan malam. Warga menuding ada pelanggaran dalam praktik tersebut. Sementara itu Kades Gedongan Tri Wiyono saat audiensi usai diprotes warganya mengungkapkan, sesuai izin lingkungan yang diajukan oleh pihak penyewa, awalnya lahan kas desa hanya akan dimanfaatkan untuk usaha restoran. Namun setelah berkembang kemudian berubah menjadi sebuah tempat hiburan. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Kades Gedongan #Penyalahgunaan Tanah Kas Desa #Kades Gedongan Dicopot #Desa Gedongan #Kepala Desa Gedongan