Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

PAW Kades Gedongan Tunggu Musyawarah BPD

Damianus Bram • Selasa, 27 Juni 2023 | 17:55 WIB
IRONIS: Kades Gedongan Tri Wiyono (kiri) saat audiensi dengan warga. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
IRONIS: Kades Gedongan Tri Wiyono (kiri) saat audiensi dengan warga. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
RADARKARANGANYAR.COM – Proses pergantian antarwaktu (PAW) Kepala Desa (kades) Gedongan, Kecamatan Colomadu, Tri Wiyono yang dicopot pekan lalu menunggu musyawarah badan permusyawaratan desa (BPD) setempat. Selain itu PAW juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran desa.

Kepala BPD Gedongan Tri Rahmadi mengungkapkan, usai Kades Gedongan Tri Wiyono diberhentikan dengan tidak hormat, pihaknya masih akan melakukan musyawarah dan pembahasan bersama perangkat desa serta penjabat sementara kepala desa. Hal itu untuk menentukan apakah nanti akan dilakukan PAW atau tetap dibabat oleh penjabat (Pj) kepala desa. Pasalnya, untuk melakukan proses PAW, BPD juga harus melihat ketersediaan anggaran dari pemerintah desa.

”Kami masih akan berbicara dulu dengan pak sekdes, perangkat desa, camat bahkan dengan Pj kepala desa,” ungkap Tri Rahmadi.

Seperti diketahui, masa jabatan Tri Wiyono masih berlangsung hingga 21 Maret 2025 mendatang. Namun karena dugaan penyelewengan sewa menyewa tanah kas desa, dia diberhentikan dengan tidak hormat melalui surat keputusan (SK) bupati. Terkait hal itu, Tri tidak berani mengambil keputusan sepihak.

”Saya sendiri tidak berani mengambil keputusan karena semua tergantung dari pemerintah desa. Dan yang paling penting apakah proses PAW itu akan menguntungkan bagi pemerintah atau malah membebani. Karena kaitanya itukan dengan pembiayaan atau anggaran ketersediaan pemerintah desa,” ungkapnya.

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Karanganyar sedang memeriksa sejumlah perangkat desa terkait dugaan penyelewengan sewa menyewa tanah kas desa Gedongan. Kepala Inspektorat Kabupaten Karanganyar Zulfikar Hadidt mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah temuan adanya indikasi penyelewengan terhadap sewa menyewa lahan tanah bengkok milik perangkat desa atau tanah kas desa yang dikelola pemerintah desa.

”Ada beberapa yang sudah dikembalikan, tapi masih ada sisa tanggungan yang harus diselesaikan oleh kepala desa selaku pengambil kebijakan di desa itu. Masih ada sekira Rp 400 juta yang sebelumnya masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP),” ungkap Zulfikar. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Kades Gedongan #PAW Kades Gedongan #Kades Gedongan Dicopot #Kepala Desa Gedongan