DPRD juga akan memanggil sejumlah dinas terkait yang sebelumnya mengetahui, atau terlibat dalam pengembangan kawasan yang ada di Kemuning.
"Kami (komisi B DPRD) sengaja datang ke jembatan kaca ini karena ada opini publik yang miring. Di mana tiket masuk di kawasan wisata dianggap sangat mahal. Kami lakukan pengumpulan data dulu, rencana minggu depan akan kami panggil untuk rapat bersama. Kami ingin tahu pengelolaan dan bagi hasil untuk pemerintah kabupaten itu sebetulnya seperti apa, kami harus tahu itu," terang Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar AW Mulyadi, kemarin (3/7/2023).
Seperti diketahui, untuk berwisata ke lokasi ini, pengunjung harus merogoh kocek parkir Rp 2.000, Setelah itu masuk kawasan wisata Rp 10 ribu per tiket. Untuk masuk ke jembatan kaca, pengunjung diwajibkan membayar lagi Rp 30 ribu per tiket.
Dari laporan sementara yang diterimanya dari pihak pengelola dan dinas terkait, sharing pendapatan hanya berlaku pada tiket masuk kawasan saja. Di mana Karanganyar mendapatkan Rp 500 per tiket.
Hal senada juga diungkapkan, Sekretaris Komisi B DPRD Karanganyar Bobby Aditya Putra, yang ikut mendorong pemkab untuk segera membuat regulasi yang pasti terkait dengan profit sharing. Ini dilakukan untuk bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
"Yang baru di-sharing itukan hanya yang tiket masuk ke kawasan Kemuning Sky Hill yakni sebesar Rp 500. Sedangkan untuk yang lahan parkir, kemudian yang tiket masuk ke objek wisata jembatan kaca pemerintah belum mendapatkan profit sharing. Maka dari itu kami mengharapkan agar regulasi tersebut segera dibahas," jelas Bobby.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Karanganyar Latri Sulistyowati mengutarakan hal senada. "Jangan sampai pemerintah kecolongan, karena pendapatan dari pengelolaan sangat besar. Sharing pendapatannya seperti apa, pokoknya pemerintah jangan sampai dirugikan. Jangan sampai dari sharing pendapatannya nanti malah justru menjadi piutang, karena sharing pendapatan di kawasan wisata itu saja sampai sekarang belum disetorkan," tegas Latri.
Sementara itu, pengelola Kemuning Sky Hill, Parmin Sastro, mengaku bahwa surat untuk perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh manajemen Lawu Group bersama dengan pemkab sudah dibuat dan diserahkan ke Disparpora.
"Sementara memang bagi hasilnya baru tiket masuk ke kawasan saja, yakni Rp 500 per tiket, untuk yang masuk ke objek wisata memang belum," ungkapnya. (rud/nik/dam) Editor : Damianus Bram