Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Nekat Jambret, Karyawan Asal Alastuwo, Kebakramat Diciduk Polisi

Rudi Hartono RS • Kamis, 13 Juli 2023 | 21:04 WIB
Pelaku pencurian handphone  di wilayah Desa Pulosari, Karanganyar berhasil diamankan polisi.
Pelaku pencurian handphone di wilayah Desa Pulosari, Karanganyar berhasil diamankan polisi.

RADARKARANGANYAR.COM - Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar bersama dengan Polsek Kebakramat, Kamis (13/7/2023) dini hari berhasil mengamankan salah satu pelaku tindak pencurian dengan Kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polsek Kebakramat.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, pelaku adalah Sartono (37) warga Alastuwo, Kebakramat, Karanganyar. Pelaku sebelumnya mengambil handphone milik korbannya yakni Erie Setyowati (19) warga Pulosari, Kebakramat.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres Karanganyar Bripka Aditya Prima Sakti, dalam laporan mengatakan bahwa aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban tersebut bermula saat korban pulang dari tempat kerjanya sekira pukul 23.45 WIB, Rabu (12/7/2023) malam.

Setelah sampai di jalan yang berada di wilayah Desa Pulosari, korban secara tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Dan kemudian pelaku berhasil mengambil handphone korban yang di letakkan di dasbor motor.

Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku melarikan diri. Kemudian saat sampai dirumah korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya dan ke kantor polisi. 

Usai mendapat laporan polisi langsung mencari pelaku. Alhasil, setelah dilakukan pencarian, pelaku berhasil diamankan disalah satu warung dekat dengan kantor kepala desa Pulosari, dalam keadaan mabuk.

"Korban saat sampai rumah langsung lapor ke orang tua dan polisi, kemudian dilakukan pencarian dan pelaku saat itu masih berada di wilayah tersebut, kemudian langsung kita amankan ke mapolsek untuk kita minta keterangan selanjutnya," terang Sakti.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,6 juta. Dan pelaku sendiri dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Pelaku dan barang bukti yakni satu unit handphone beserta satu unit sepeda motor yamaha vixion milik pelaku sudah kita amankan ke Mapolsek setempat," paparnya. (rud/dam)

Editor : Damianus Bram
#curas #pencurian dengan kekerasan #curi handphone