RADARKARANGANYAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memperbolehkan mal pelayanan publik (MPP) dipakai untuk menggelar acara pernikahan. Hal itu untuk mengenalkan MPP secara lebih luas ke masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar Heru Joko Sulistyo mengungkapkan, rencana pelayanan akad nikah gratis di MPP sebenarnya sudah digagas lama. Namun baru akan direalisasikan tahun ini.
”Secepatnya akan kami realisasikan. Untuk lokasi baru dibahas, karena kantor DPMPTSP nanti akan berada di belakang MPP. Kalau saat ini kan masih menjadi satu dengan MPP. Oleh karena itu, kantor DPMPTSP nanti jika jadi maka langsung kita buka layanan tersebut,” ungkap Heru kepada Jawa Pos Radar Solo, kemarin (20/7/2023).
Mantan Camat Jatiyoso tersebut mengaku, dalam proses akad nikah tersebut nanti yang akan menjadi saksi dari para pejabat atau kepala dinas maupun sekda Kabupaten Karanganyar.
”Ya bisa saja nanti kalau beliau pak bupati tidak ada agenda atau longgar. Bisa saja saksi dalam akad nikah adalah pak bupati atau pak wakil bupati,” jelas Heru.
Bupati Karanganyar Juliyatmono dalam pembinaan pegawai MPP beberapa waktu lalu berpesan untuk bisa memberikan pelayanan. Terutama dalam perizinan ataupun pelayanan administrasi melalui MPP.
Bupati berharap semua petugas MPP bisa keluar dari stigma pemikiran menjadi karyawan kantor dari birokrasi pemerintahan agar bisa memberikan pengetahuan dan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.
”Kalau bisa seperti swasta murni, buat stigma pelayanan itu bukan seperti perkantoran atau birokrasi pemerintahan. Karena masyarakat saat ini memandang jika berurusan dengan birokrasi pemerintahan itu sangat sulit, tolong MPP harus bisa merubah stigma tersebut,” tegas bupati. (rud/adi)
Editor : Damianus Bram