Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kejari Karanganyar Belum Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Sewa Bengkok di Desa Gedongan

Rudi Hartono RS • Jumat, 1 September 2023 | 20:20 WIB
GERAK CEPAT: Suasana lobi kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar.
GERAK CEPAT: Suasana lobi kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar.

RADARKARANGANYAR.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan sewa tanah bengkok, oleh oknum perangkat Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar belum menemui titik terang. Sejauh ini Kejaksaan Negeri (kejari) Karanganyar tak kunjung menetapkan tersangka, dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar M. Zuhri, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Bayu menjelaskan, masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain perangkat Desa Gedongan, kejari juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Termasuk investor yang berstatus penyewa lahan tanah kas desa tersebut.

“Ini masih pemeriksaan saksi. Kemarin saksi dari pemerintahan desa sudah. Sekarang saksi-saksi dari pihak penyewa lahan. Rata-rata mereka orang luar daerah. Jadi tidak serta-merta bisa hadir, karena kesibukan masing-masing,” kata Bayu, kemarin (31/8).

Ditanya apakah kejari memberikan deadline untuk penentuan tersangka dalam kasus tersebut, Bayu mengaku setelah alat bukti dan saksi lengkap. Secepatnya kejari segera menetapkan tersangka.

Sebelumnya, kejari sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa (Kades) Gedongan Tri Wiyono. Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 400 juta-Rp 1 miliar.

“Statusnya memang sudah penyidikan. Tetapi kami masih berkoordinasi dengan inspektorat, untuk menghitung atau mengaudit kerugian negara secara pasti,” imbuh Bayu.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (dispermades), secara resmi telah mencopot Tri Wiyono dari jabatan Kades Gedongan per 23 Desember 2022 lalu. Sementara ini posisi kades dijabat sekretaris desa (sekdes) setempat  Muhammad Saiful sebagai pelaksana tugas (Plt).

Tri Wiyono diberhentikan dari jabatannya, setelah pemkab mengeluarkan surat keputusan yang ditanda tangani Bupati Karanganyar Juliyatmono, Nomor 141/934/ Tahun 2022 tentang Pengangkatan Muhammad Saiful sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kades Gedongan.

“Terhitung sejak 23 Desember 2022 lalu, Tri Wiyono telah dinyatakan berhenti dari jabatan Kades Gedongan,” papar Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Dispermades Karanganyar Anung Dharmawan. (rud/fer)

Editor : Damianus Bram
#sewa lahan bengkok #tanah bengkok #Kejari Karanganyar