Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Penjual Elpiji 3 Kg Mulai Terapkan Syarat, Wajib Pakai KTP dan KK

Rudi Hartono RS • Selasa, 12 September 2023 | 18:52 WIB
KETAT: Salah satu warung toko kelontong di Tasikmadu yang memberlakukan syarat khusus untuk pembelian gas elpiji 3 kg, kemarin (11/9).
KETAT: Salah satu warung toko kelontong di Tasikmadu yang memberlakukan syarat khusus untuk pembelian gas elpiji 3 kg, kemarin (11/9).

RADARKARANGANYAR.COM – Sejumlah warung mulai mensyaratkan pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Hal itu menyusul rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terus mengupayakan penyaluran elpiji 3 kg dapat lebih tepat sasaran.

Salah satunya dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan KTP sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna elpiji 3 kg harus terdata by name by address.

Salah seorang pemilik toko kelontong di Tasikmadu, Dian Winarni, 40, mengaku, memasang papan pengumuman di toko kelontongnya untuk menjalankan aturan tersebut.

”Sudah hampir dua minggu saya pasang. Ya kemarin ada informasi kalau masyarakat yang membeli gas harus membawa KTP atau KK. Kalau tidak bawa ya kami mohon maaf tidak bisa melayani,” paparnya, kemarin (11/9).

Dian menambahkan, konsumen gas elpiji 3 kg rata-rata karyawan swasta. Sedangkan pegawai pemerintah atau aparatur sipil negera (ASN) tidak boleh membeli gas melon tersebut. Aturan itu mulai diterapkan 2024 mendatang.

”Maka dari itu kami mulai data dan setorkan ke Pertamina atau ke agen-agen penyalur,” paparnya.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karanganyar Sri Asih Handayani mengatakan, terkait hal itu, sebetulnya dalam aturan penggunaan gas melon sudah ada aturannya dan hanya dapat digunakan untuk masyarakat tertentu.

”Dulu pada 2017 pernah ada edaran dari pak bupati terkait penggunaan elpiji 3 kg. Kami juga sudah nagih Pertamina untuk segera sosialisasi aturan terbaru. Setelah sosialisasi nanti, kami baru bisa menginformasikan terkait penggunaan oleh ASN harus bagaimana,” tandasnya. (rud/adi)

Editor : Damianus Bram
#KK #ktp #kementerian esdm #toko kelontong #Gas Elpiji 3 Kg