Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

4 Ruas Steril Atribut Parpol, Nekat Melanggar Bakal Diberedel

Rudi Hartono RS • Kamis, 28 September 2023 | 19:35 WIB
JAGA KETERTIBAN: Bupati Juliyatmono beri arahan pengurus parpol usai pemasangan bendera parpol, Selasa (26/9).
JAGA KETERTIBAN: Bupati Juliyatmono beri arahan pengurus parpol usai pemasangan bendera parpol, Selasa (26/9).

RADARKARANGANYAR.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar memberikan larangan pemasangan atribut parpol apapun di empat ruas jalan. Pemasangan atribut parpol akan difasilitasi pemerintah sesuai dengan titik yang telah ditentukan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Perlindungan Masyarkaat (Kesbangpolinmas) Karanganyar Bambang Sutarmanto mengungkapkan, larangan pemasangan atribut partai secara liar tersebut sebelumnya telah dibahas oleh sejumlah pimpinan parpol dan Pemkab Karanganyar. Hal itu sesuai dengan peraturan bupati nomor 43 tahun 2023.

”Ada tempat-tempat tertentu yang sudah disiapkan khusus untuk pemasangan atribut partai. Oleh karena itu, kami imbau partai politik bisa memahaminya, karena kami ingin kondisi perpolitikan di Karanganyar itu indah, damai, dan tidak dipenuhi dengan atribut partai yang mengurangi pemandangan estetika masyarakat,” terang Bambang, kemarin (27/9).

Bambang menambahkan, di kawasan perkotaan, tidak hanya Jalan Lawu yang dilarang untuk dipasang atribut parpol. Tiga ruas jalan lainnya menuju ke pusat Pemerintahan Kabupaten Karanganyar juga dilarang. Yakni jalan simpang tiga Koramil Tasikmadu hingga simpang empat Papahan hingga ring road, kemudian simpang tiga Taman Pancasila sampai simpang empat Lalung, dan simpang lima Tugu Beji sampai simpang tiga kantor DPRD Karanganyar.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto mengungkapkan, jika nantinya sejumlah partai melanggar aturan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

”Sebelum kami lepas, tentunya koordinasikan dulu dengan pihak terkait. Kalau memang itu melanggar, maka akan kami lepas, yang jelas sesuai dengan ketentuan saja,” ungkapnya. (rud/adi)

Editor : Damianus Bram
#Atribut Parpol #Kesbangpolinmas Karanganyar #pemkab karanganyar