Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Bupati Karanganyar Serahkan SK Pemberhentian Tiga Kepala Desa

Rudi Hartono RS • Kamis, 5 Oktober 2023 | 19:06 WIB
SYARAT PENTING: Penyerahan SK pemberhentian kepada tiga kepala desa yang nyaleg.
SYARAT PENTING: Penyerahan SK pemberhentian kepada tiga kepala desa yang nyaleg.

RADARKARANGANYAR.COM – Bupati Karanganyar Juliyatmono menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian secara hormat terhadap tiga kepala desa yang mundur untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pemilu 2024. SK tersebut juga diberikan kepada badan permusyawaratan daerah (BPD) yang nyaleg.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar Anung Darmawan mengungkapkan, SK pemberhentian secara hormat diberikan kepada kepala Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso; kepala Desa Ngringo, Kecamatan Jaten; dan kepala Desa Kuto, Kecamatan Kerjo pada Senin (2/10). Jabatan yang ditinggalkan diisi penjabat sementara atau Pjs dari kecamatan masing-masing.

”Dalam SK pemberhentian tersebut sudah langsung ditunjuk untuk Pjs-nya, sesuai dengan mekanisme diampu oleh sejumlah pegawai yang saat ini bertugas di kecamatan. Seperti yang di Ngringo itu diisi sekretaris kecamatan,” terang Anung.

Terkait BPD yang nyaleg, Anung mengaku ada lima ketua BPD. Yakni ketua BPD Nglebak, Kecamatan Tawangmangu; BPD Dagen dan Suruh Kalang, Kecamatan Jaten; BPD Kragan, Kecamatan Gondangrejo; serta BPD Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu.

”Kalau untuk jabatan BPD itu langsung dilakukan pergantian antar waktu (PAW) oleh anggota BPD setempat, mekanismenya ada di BPD masing-masing,” jelasnya.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Muhammad Maksum mengatakan, sampai saat ini KPU masih menunggu partai politik yang verifikasi perubahan daftar calon tetap (DCT). Pasalnya dari daftar calon sementara (DCS) yang sebelumnya sudah diumumkan melalui sejumlah media massa, beberapa di antaranya belum melengkapi persyaratan. Terutama SK pemberhentian dari jabatan mereka baik kepala desa, BPD maupun pegawai badan usaha milik daerah (BUMD).

”Ya kalau SK pemberhentian tersebut memang sudah diberikan kepada yang bersangkutan, maka kami harap bisa segera di-upload dan segera mengkonfirmasi hal tersebut ke kami. Karena paling lambat perubahan verifikasi hari ini (kemarin, Red) sampai dengan pukul 23.59,” kata Maksum. (rud/adi)

Editor : Damianus Bram
#Pemilu 2024 #bupati karanganyar juliyatmono #kades #caleg #kepala desa #sk pemberhentian