Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Perangkat Desa Nyabu Divonis 4 Tahun

Rudi Hartono RS • Kamis, 26 Oktober 2023 | 00:29 WIB
Ilustrasi Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar bekuk seorang pria yang juga perangkat desa di Kecamatan Kerjo yang diduga mengedarkan sabu-sabu. (IRECK OKTAVIANTO/RADAR SOLO)
Ilustrasi Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar bekuk seorang pria yang juga perangkat desa di Kecamatan Kerjo yang diduga mengedarkan sabu-sabu. (IRECK OKTAVIANTO/RADAR SOLO)

RADARKARANGANYAR.COM – Salah seorang perangkat desa di Kecamatan Kerjo berinisial NF divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan negeri (PN) Karanganyar atas pemakaian narkoba. Selain itu juga harus membayar denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar diganti penjara satu bulan.

Sidang putusan tersebut digelar pada 26 September lalu. Saat ini terdakwa NF mengajukan banding. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar M. Zuhri melalui Kasi Intel Bayu membenarkan atas putusan tersebut. Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh ketua PN Agus Komarudin, PN memutuskan terdakwa NF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan i bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

”Selanjutnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” terang Bayu.

Barang buktinya adalah bekas minuman gelas warna putih ungu yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu dengan berat kotor sekira 5,12 gram yang dibalut dengan tisu dan lakban bertuliskan merah. Kemudian satu buah handphone dan satu unit sepeda motor matik nomor polisi AD 6190 AUF.

NF baru menjabat sebagai perangkat desa beberapa bulan. Pada Minggu (30/4) sekira pukul 21.00 di tepi jalan depan Puskesmas 1 Mojogedang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Saat ini yang bersangkutan mengajukan banding,” ungkapnya. (rud/adi)

Editor : Damianus Bram
#perangkat desa #Kecamatan Kerjo #pengadilan negeri #narkoba