RADARKARANGANYAR.COM - Hampir semua Kepala Desa (Kades) di Karanganyar, kecuali yang ada di Kecamatan Karanganyar Kota, dijadwalkan akan menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, pemanggilan terhadap kepala desa tersebut dilakukan setelah pemerintah kabupaten Karanganyar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) membuat surat edaran Nomor 413/931 bersifat segera dengan perihal permintaan keterangan dan dokumen dengan ditandatangani langsung oleh kepala Dispermades Karanganyar Sundoro Budi Karyanto.
Dalam surat tersebut menerangkan untuk menindaklanjuti surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Nomor B/ Und-2038/X1/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023. perihal Permintaan keterangan dan dokumen.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, Camat diminta untuk memerintahkan Kepala Desa di wilayah masing-masing untuk hadir menghadap di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk memberikan keterangan dan membawa dokumen anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Desa tahun 2020 sampai dengan 2022.
Selain itu juga laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pekerjaan Program Bantuan Bersumber Dana Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Serta Buku Kas Umum Desa Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, 5. Bukti Surat Setor Pajak (SSP) Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.
"Saya hanya meneruskan surat dari Polda Jateng saja. Dalam surat itu sudah menunjuk desa yang akan dipanggil termasuk jadwalnya. Kaitannya apa saya juga tidak tau. Daftarnya itu Polda yang membuat. Semua Kabupaten di Jawa Tengah akan dipanggil juga tidak hanya karanganyar saja," singkat Kepala Dispermades Kabupaten Karanganyar Sundoro Budhi Karyanto.
Diungkapkan Sundoro, bahwa proses pemanggilan tersebut nantinya akan dimulai pada Senin (27/11) sampai dengan Kamis (30/11) bulan ini.
Dan surat saat ini sudah disalurkan ke pemerintah kecamatan untuk bisa disampaikan ke masing - masing kepala desa.
Pemanggilan hari pertama nanti akan dijadwalkan oleh Polda terhadap pemerintah atau kepala desa yang ada di Kecamatan Colomadu, Gondangrejo, Jaten, Jatipuro dan hari Kamis terakhir akan dilakukan untuk Kecamatan Ngargoyoso, Mojogedang, Tasikmadu, Tawangmangu. (rud)
Editor : Damianus Bram