RADARKARANGANYAR.COM – Sejumlah daerah di Solo Raya sudah menggedok usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Bahkan sudah diusulkan ke kepala daerah, untuk diteruskan ke gubernur Jawa Tengah.
Namun kondisi ini tidak terjadi di Kabupaten Karanganyar. Karena sampai detik ini rapat koordinasi (rakor) terkait penetuan UMK masih deadlock.
Menanggapi buntunya penentuan UMK, DPRD Karanganyar berharap pemerintah kabupaten (pemkab) bisa merealisasikan aspirasi serikat buruh atau pekerja. Sebagai upaya mensejahterakan perekonomian mereka.
Sekretaris Komisi B DPRD Karanganyar Bobby Aditya Putra menjelaskan, belum ada titik temu dalam rapat dewan pengupahan. Rakor ini melibatkan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar.
Di mana Apindo berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. Sedangkan pekerja atau buruh berpijak pada standar kebutuhan hidup layak (KHL).
“Ya jelas tidak akan ada titik temunya. Maka kami berharap pemerintah mengabulkan usulan teman-teman serikat pekerja. (Kenaikan UMK) dihitung dengan metode KHL,” jelas Boby, kemarin (24/11).
Jika menggunakan formula KHL, lanjut Bobby, persentasenya adalah besaran inflasi 2,49 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi 5,87 persen. Sehingga total usulan kenaikan UMK mencapai 8,36 persen.
“UMK sekarang Rp 2.207.000. Kalau naik 8,36 persen bisa menjadi Rp 2.392.000, atau naik Rp 185.000. Angka tersebut sangat realistis. Apalagi kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara), TNI, dan Polri sudah disepakati 8 persen. Jadi mohon disamakan,” tegas Bobby.
Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop UKM) Karanganyar Martadi membenarkan, rapat penentuan UMK masih alot.
Sehingga pemkab memiliki kewenangan mengusulkan nominalnya ke pemerintah provinsi (pemprov). Sehingga nanti penentuan UMK diumumkan langsung oleh pemprov.
“Itu permasalahan klasik dan tiap tahun selalu terjadi. Nanti nunggu saja dari provinsi, karena serikat pekerja dan Apindo tidak ada kesepakatan. Akan kami serahkan ke provinsi. Secepatnya kami kirim hasil dari rapat dewan pengupahan,” papar Martadi. (rud/fer)
Editor : Damianus Bram