Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Juragan Beras Asal Karangpandan Jadi Korban Penipuan, Merugi Hingga Ratusan Juta Rupiah

Rudi Hartono RS • Kamis, 7 Desember 2023 | 21:36 WIB
Kuasa hukum korban penipuan pembelian beras Parwito, Lilik Hendro Nugroho.
Kuasa hukum korban penipuan pembelian beras Parwito, Lilik Hendro Nugroho.

RADARKARANGANYAR.COM - Salah satu juragan beras asal Kabupaten Karanganyar, Parwito, (45) menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Wiwik Jayanti (40), salah satu makelar Beras dari wilayah Ngawi, Jawa Timur.

Atas kejadian tersebut, korban diketahui mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dan saat ini posisi pelaku berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar setelah diamankan oleh Polres Karanganyar. 

Pelaku dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan kurungan penjara selama 2 tahun, enam bulan, dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada awal pekan ini.

Kuasa hukum korban Parwito, Lilik Hendro Nugroho mengungkapkan, kejadian penipuan yang mengakibatkan kliennya merugi hingga ratusan juta rupiah tersebut terjadi sejak akhir tahun 2021 lalu.

Saat itu terdakwa Wiwik mendatangi tempat penggilingan beras PB. Salmaira milik Korban Parwito untuk memesan dan membeli beras sebanyak 100.000 kg atau 100 Ton. Dengan harga per kilo beras yang dipesan dan dibeli tersebut yakni sebesar Rp 9.000.

Dalam pembelian tersebut apabila dijumlahkan harga beras yang dipesan oleh terdakwa tersebut seharga Rp 900 Juta.

Dalam perjanjian tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa order beras tersebut akan diambil sebanyak 10 kali. Dan untuk pengangkutan beras dilakukan dengan armada maupun sopir pengangkut milik Wiwik.

Setelah itu terdakwa sebelumnya juga menyampaikan bahwa pembayaran atas orderan beras tersebut, akan dibayarkan ketika seluruh beras sejumlah 100 ton telah lengkap diambil.

Atas pembelian tersebut terdakwa menjanjikan akan membayarkan kepada Bapak Parwito pada bulan Desember 2021.

Namun setelah diambil, terdakwa sampai bulan Juni 2022, tak kunjung melunasi pembayaran dan hanya membayar uang sebesar Rp 106 Juta, dalam pembayaran itu.

Terdakwa kembali menjanjikan akan melunasi pada Juni 2023. Namun lantaran sampai dengan batas waktu tersebut terdakwa juga tak kunjung melunasi, Parwito akhirnya melaporkan Kejadian itu kepolisian.

"Kerugiannya mencapai Rp 900 jutaan mas, karena tidak ada itikad baik, maka klient saya itu melaporkan Kejadian tersebut ke Polres dan akhirnya pelaku yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa tersebut langsung diamankan dan saat ini sudah resmi ditahan atas ancaman kasus penipuan dijerat dengan pasal 378 KUHP. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara empat tahun," terang Lilik yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata Law Firm Karanganyar tersebut. (rud)

Editor : Damianus Bram
#penipuan #Pembelian Beras #penggilingan beras #Pengadilan Negeri Karanganyar #juragan beras