RADARKARANGANYAR.COM – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Karanganyar melakukan sosialisasi percepatan digitalisasi melalui aplikasi satu data arsip digital.
Upaya ini dipandu dinas komunikasi dan informatika (diskominfo) selaku perangkat daerah yang mengampu teknologi informasi dan penyelamatan arsip penting.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan sosialisasi klasifikasi arsip berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Serta Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Sebelum pelaksanaan sosialisasi tersebut, telah dilakukan pendampingan teknis digitalisasi arsip terhadap sejumlah kelurahan di Kabupaten Karanganyar dengan fokus pada arsip letter C dan peta desa.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Karanganyar Nurhayati mengaku, sosialisasi dan pendampingan tersebut selain untuk mendukung satu data Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Selain itu, hal ini juga memperkuat sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Harapannya, pelayanan pemerintah semakin efisien, efektif, dan terintegrasi. Serta membuat kearsipan semakin mudah.
”Selain itu sebagai upaya penyelamatan dan pelestarian arsip-arsip penting,” jelasnya.
Sesuai regulasi SPBE di Kabupaten Karanganyar diharapkan terealisai 2024 mendatang.
”Semua petugas masing-masih organisasi perangkat daerah (OPD) kami libatkan dalam kegiatan itu. Mereka nanti yang akan mengurus tentang program digitalisasi arsip tersebut,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar, Timotius Suryadi berharap semua petugas bisa memahami dan mengerti SPBE tersebut.
”Semua OPD segera menyesuaikan dan menyiapkan petugas yang telah ditunjuk dalam mempercepat proses digitalisasi arsip itu, karena kita ingin secepatnya untuk membuat sata data itu,” tegas sekda. (rud/adi)
Editor : Damianus Bram