RADARKARANGANYAR.COM – Belasan pengamen dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terjaring razia di sejumlah titik.
Razia digelar untuk menenerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan.
Razia digelar antara satpol PP, dinas sosial (dinsos), TNI maupun polisi. Sasarannya gelandangan dan pengemis yang sering nongkrong di sejumlah jalan di Kota Karanganyar.
Sekretaris Dinsos Kabupaten Karanganyar Sulistyowati mengungkapkan, hampir setiap akhir pekan tim gabungan melakukan operasi di sejumlah titik. Terutama jalan maupun traffic light yang sering jadi tempat mangkal.
”Hampir setiap akhir pekan kami menerima laporan atau keluhan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas gerombolan anak muda meminta-minta. Oleh karena itu, kemudian kami lakukan penindakan,” terang Sulis.
Hasilnya, pemerintah berhasil mengamankan 11 orang gelandangan atau pengemis di wilayah Bejen, Kota Karanganyar.
”11 orang tersebut tiga di antaranya perempuan. Untuk yang perempuan kami kirim ke kantor rehabilitasi di Surakarta. Sedangkan untuk yang lainnya saat ini telah dilakukan pembinaan dari satpol PP ataupun instansi terkait dari TNI maupun Polri,” terang Sulis.
Di sisi lain, sejumlah forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) melakukan pemasangan terhadap papan larangan bagi pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di beberapa ruas jalan.
”Kemarin setelah adanya perda larangan tersebut, kami dari jajaran forkompimca langsung melakukan pemasangan beberapa papan larangan. Dengan harapan agar masyarakat yang melintas di wilayah Karanganyar bisa nyaman dan aman,” terang Kapolsek Kebakkramat AKP Anggoro Wahyu. (rud/adi)
Editor : Damianus Bram