Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Bawaslu Temukan Guru PPPK di Karanganyar Masuk Timses Parpol, Sempat Dicoret dari Pencalonan Caleg

Rudi Hartono RS • Jumat, 19 Januari 2024 | 00:13 WIB
Bawaslu Karanganyar saat klarifikasi BKD, KPU dan parpol terkait guru PPPK berstatus timses parpol.
Bawaslu Karanganyar saat klarifikasi BKD, KPU dan parpol terkait guru PPPK berstatus timses parpol.

RADARSOLO.COM – Bawaslu Karanganyar menemukan seorang guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang masuk dalam tim sukses (timses) atau tim kampanye salah satu partai politik.

Atas temuan pelanggaran tersebut, Bawaslu memanggil guru tersebut serta pihak terkait.

Informasi yang dihimpun Radarsolo.com, oknum guru tersebut berinisial T. Merupakan seorang guru agama yang bertugas di salah satu SD di Kecamatan Ngargoyoso.

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengungkapkan, pihaknya sudah meminta klarifikasi terhadap badan keuangan daerah (BKD), KPU Karanganyar dan liaison officer (LO) dari Partai Golkar.

”Klarifikasi dilakukan menindaklanjuti laporan dari Panwas Kecamatan Ngargoyoso terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan (T),” jelas Nuning.

Dia menambahkan, T sebelumnya mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar daerah pemilihan (dapil) I.

Kemudian karena berstatus PPPK, yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Setelah dicoret dari daftar calon sementara (DCS) bacaleg, kemudian yang bersangkutan kembali menjadi PPPK.

Namun dalam perjalanannya, baru diketahui jika T masih terdaftar sebagai salah satu tim kampanye Partai Golkar.

Dikatakan Nuning, setelah ada laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.

"Kalau BKD tadi terkait dengan pengelolaan keuangan atau gaji. KPU terkait penyampaian bakal calon kemarin yang diajukan. Sedangkan dari LO partai terkait administrasi saat pencalonan,” beber Nuning.

T diketahui sudah menerima surat keputusan (SK) PPPK pada 2022.

Namun saat pencalonan, kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan masih swasta. Sehingga KPU tidak mengetahui hal itu.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karanganyar Santosa mengungkapkan, pihaknya sudah memproses pencalonan anggota DPRD sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 dan mekanismenya.

Persyaratan dilakukan sesuai dengan regulasi yang didaftarkan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan telah terverifikasi.

”Kalau saat DCS (daftar calon sementara) itu tidak ada tanggapan dari masyarakat dan sudah diproses selesai. Yang bersangkutan sudah dicoret dalam daftar calon," terang Santosa.

"Tadi (kemarin) siang, nama yang bersangkutan sudah tidak masuk ke parpol karena ada SK dari parpol,” imbuh dia.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadhani justru mempertanyakan public hearing yang dilakukan oleh KPU bersama Bawaslu terkait penetapan DCT sebelumnya.

”Sebelum penetapan DCT itu kan pastinya ada public hearing. Tentu itu menjadi acuan kami. Kalau tidak ada saran atau masukan, ataupun rekomendasi dari Bawaslu maupun KPU, berarti kami anggap tidak ada masalah," kata dia.

Proses itu pun, lanjut dia, sudah beberapa bulan lalu berjalan.

"Ini pemilu tinggal empat minggu dan sudah masuk proses masa kampanye loh,” tandas Ilyas. (rud/adi/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Bawaslu #karanganyar #timses #guru pppk #Partai Golkar