RADARSOLO.COM - Setelah melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik TA (36) salah satu terduga teroris yang ditangkap tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, di Desa Nangsri, Kebakkramat, Karanganyar Kamis (25/1). Tim mengamankan sleeping bag dan tenda dom milik terduga teroris, TA.
Pantauan Jawa Pos Radar Solo di lokasi kediaman TA, Tim dari Mabes Polri bersama dengan tim identifikasi Polres Karanganyar melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB usai dilakukannya penangkapan terhadap TA saat akan membeli snack di kawasan dekat simpang empat kebakkramat sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat penggeledahan dilakukan, terlihat sejumlah keluarga TA baik istri dan tiga anaknya melihat proses tersebut.
Sementara itu kakak ipar TA yang juga merupakan salah satu perangkat desa setempat, juga ikut menyaksikan proses penggeledahan rumah kontrakan yang ditempati TA sejak kurang lebih delapan bulan.
"Tadi cuma penggeledahan saja mas. Saya juga tidak tau pasnya penangkapanya dimana, karena tadi saya baru ada kegiatan desa. Yang dibawa tadi seperti peralatan untuk pendakian saja. Buku tidak ada dan senjata tajam juga tidak ada, ada senjata seperti pisau tapi itu pisau yang digunakan yang bersangkutan untuk penyembelihan hewan qurban, karena beliau menjadi ketua takmir masjid di kampung ini," terang kepala dusun setempat Suyatno kepada wartawan usai ikut menyaksikan proses penggeledahan.
Suyatno yang merupakan kakak ipar TA mengaku, selama TA tinggal bersama istri dan ketiga anaknya, ia tidak pernah menunjukkan sikap aneh atau sikap ajakan apapun.
Bahkan yang bersangkutan dikenal oleh masyarakat sekitar sebagai tokoh agama yang baik.
"Baru beberapa bulan tinggal ngontrak disini mas, rumah bapaknya masih satu kampung, tapi karena beliau itu kerjanya sebagai penjual makanan ringan atau snack, rumah kontrakan ini dijadikan untuk transit makanan snack itu mas, karena dirumah orangtuanya penuh," paparnya.
Sementara itu, aparat kepolisian yang saat itu datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian usai melakukan proses olah TKP dan penggeledahan langsung meninggalkan rumah kontrakan yang ditinggali TA bersama dengan istri dan ketiga anaknya tersebut. (rud)
Editor : Damianus Bram