Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Terkendala Izin, Dua SPBU di Karanganyar Terancam Gagal Beroperasi

Rudi Hartono • Senin, 5 Februari 2024 | 22:51 WIB
INVESTASI: Salah satu SPBU di Desa Sewurejo, Mojogedang yang belum dioperasikan.
INVESTASI: Salah satu SPBU di Desa Sewurejo, Mojogedang yang belum dioperasikan.

RADARSOLO.COM – Dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Karanganyar terancam mangkrak lantaran belum merampungkan izin.

Dua SPBU tersebut berada wilayah Popongan, Kecamatan Karanganyar dan Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang.

SPBU ini rampung dibangun sejak akhir 2023 lalu, bahkan peralatan mesin juga sudah siap, namun hingga kini belum beroperasi. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar Heru Joko Sulistiyono menjelaskan, dua SPBU tersebut belum beroperasi karena terkait perizinan.

”Kalau untuk yang di wilayah Popongan itu setelah dilakukan pengecekan ternyata belum memiliki izin untuk lingkungannya. Tapi kalau untuk yang di Sewurejo, informasinya karena lokasi atau letak bangunannya berada di bantaran sungai,” terang Heru.

Karena adanya permasalahan tersebut, Heru berharap pengembang SPBU ini segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya dalam hal perizinan.

Agar nantinya bisa mempengaruhi nilai investasi dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Karanganyar.

”Kami hanya mengurusi terkait dengan perizinannya. Kalau semua proses sudah dilakukan dengan baik dari beberapa dinas, maka proses administrasi itu dijadikan sebagai acuan untuk penerbitan izinnya,” tandas Heru. (rud/adi)

Editor : Damianus Bram
#karanganyar #dpmptsp #stasiun pengisian bahan bakar umum #SPBU