RADARSOLO.COM- Tarno, oknum guru PPPK di Kecamatan Ngargoyoso menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jumat (16/2/2024).
Dia menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024.
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Haga Sentoso, oknum guru PPPK di Kecamatan Ngargoyoso mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karanganyar.
Setelah pembacaan dakwaan, Tarno melalui Ari Santoso, kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa kurang lengkap dan tidak memenuhi syarat materil dakwaan.
Sebab itu, Tarno mengajukan eksepsi. “Kami merasa dakwaan yang dibacakan tidak sesuai dan tidak lengkap,” ujar Ari Santoso ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
“Karena di situ dakwaannya adalah terdakwa saat sebagai calon legislatif, bukan sebagai tim sukses," imbuhnya.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU, fokus pada proses pen-caleg-an Tarno padahal dirinya masih tercatat sebagai guru PPPK di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Tarno dijerat pasal 494 Jo 280 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Hal yang memberatkan, terdakwa diduga sengaja menyembunyikan identitas asli (sebagai guru PPPK di Kecamatan Ngargoyoso),” ujar JPU Anthoni Primadhona.
Sidang Tarno dilanjutkan Senin (19/2/2024) dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. (rud/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono