RADARSOLO.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar Tri Wiyono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengelolaan tanah bengkok desa.
Kasus dugaan korupsi tanah kas desa itu mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Tri Wiyono yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, terpaksa harus dilarikan ke RSUD Karanganyar, Senin (19/2).
Pasalnya saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Karanganyar, mantan Kades Gedongan mendadak ambruk lemas dan mengalami kencing darah.
Setelah pemeriksaan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
"Rencananya juga akan dilakukan penahanan. Tapi karena yang bersangkutan mendadak sakit, kita bawa ke IGD RSUD. Dan masih menunggu dari pihak keluarga untuk menjaganya," terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto saat ditemui di RSUD Karanganyar, Senin.
Pantauan Radarsolo.com di RSUD Karanganyar, tersangka Tri Wiyono saat ini masih terlihat tergeletak di salah satu bed IGD RSUD Karanganyar dengan pengawasan dari sejumlah petugas dari Kejari Karanganyar.
"Ini kita nunggu dari pihak keluarga dan hasil diagnosa dari dokter," ucap Hartanto.
"Jika memungkinkan untuk ditahan akan kita lakukan proses penahanan. Kalau pun tidak, nanti ya kita lakukan pengawasan terhadap tersangka," pungkasnya. (rud/ria)
Editor : Syahaamah Fikria