RADARSOLO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar telah memvonis Tarno, oknum guru PPPK di Kecamatan Ngargoyoso, Jumat (23/2/2024).
Guru SD di Kecamatan Ngargoyoso tersebut divonis hukuman kurungan selama empat bulan, dan denda Rp 3 juta subsider satu bulan.
Tarno terbukti melanggar pasal 494 Jo 280 ayat 3 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tarno melalui Ari Santosa, kuasa hukumnya menerima vonis tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar masih pikir-pikir.
"Kami berkoordinasi dulu dengan pimpinan terkait vonis majelis hakim," ujar JPU Kejari Karanganyar Anthony Primadhona.
Diketahui, vonis terhadap Tarno lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dengan enam bulan kurungan dan denda Rp 3 juta.
Sementara itu, Ari Santosa mengatakan, pihaknya menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum selanjutnya. "Kami menghormati putusan hakim dan klien kami menerimanya" terang Ari. (rud/dam)
Editor : Damianus Bram