RADARSOLO.COM-Tiga caleg di Kabupaten Karanganyar ini tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029.
Bukannya karena perolehan suaranya tak sesuai target, tapi ada penyebab lain sehingga tiga caleg peserta kontestasi Pemilu 2024 tersebut tidak dilantik.
Ketua KPU Karanganyar Daryono mengamini ada tiga caleg terpilih yang tak ikut dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar 2024-2029.
Mereka berasal dari PDI Perjuangan sebanyak dua caleg, dan PKB satu caleg.
Terkait penyebab tiga caleg tersebut tak dilantik karena mereka akan mengundurkan diri.
"Sekarang masih dalam tahap konsultasi. Surat pernyataan pengunduran diri belum diajukan," kata Daryono, Selasa (26/3/2024) malam.
Diterankan Daryano, sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, caleg tidak dapat dilantik karena ada beberapa hal.
Di antaranya karena mengundurkan diri, tersangkut masalah hukum, meninggal dunia, dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Karanganyar Bagus Selo mengatakan, caleg dari partainya yang mengundurkan diri atas nama Suprapto dari daerah pemilihan (Dapil) I Karanganyar dan Suyanto dari Dapil VI Karanganyar.
"Sudah ada surat pernyataan penguduran diri," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Karanganyar Sulaiman Rosyid menjelaskan, caleg yang mengundurkan diri adalah Sulaiman Rosyid sendiri.
"Saya yang mengundurkan diri, Sulaiman Rosyid S.Ag. Digantikan anak lanang," ujarnya. (rud/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono