RADARSOLO.COM-Polres Karanganyar telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan pemkab terkait kegiatan takbiran Hari Raya Idul Fitri.
Yakni, takbiran diimbau dilaksanakan di masjid maupun lingkungan sekitar tanpa ada konvoi kendaraan.
Apalagi menggunakan kendaraan bak terbuka dan menggunakan sound system berlebihan atau dikenal sound horek.
Namun, tetap aja ada yang nekat. Terpaksa Polres Karanganyar bertindak tegas. Satu kendaraan bak terbuka kena tilang, Selasa (9/4/2024).
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy mengatakan, sanksi tilang bentuk tindak lanjut dari arahan pimpinan untuk mengamankan malam takbiran.
"Kendaraan (bak terbuka yang dipakai takbiran) tidak sesuai volume, kami berikan edukasi sekaligus sanksi tilang," terang Kapolres.
Sanksi tegas terhadap kendaraan bak terbuka dengan sound horek untuk takbiran juga berkaca pada kasus tahun lalu yang menyebabkan satu korban jiwa di kawasan Kecamatan Tasikmadu. (rud/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono