Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pengadaan Modul Mulok SMP di Karanganyar Diduga Ilegal, Ini Modusnya

Rudi Hartono RS • Selasa, 16 April 2024 | 03:17 WIB
Salah satu modul muatan lokal (mulok) SMP di Karanganyar. (Rudi Hartono/Radasr Solo)
Salah satu modul muatan lokal (mulok) SMP di Karanganyar. (Rudi Hartono/Radasr Solo)

RADARSOLO.COM – Pembuatan modul muatan lokal (mulok) SMP di Karanganyar yang diduga terjadi pungutan liar dan korupsi ternyata ilegal. Modul mulok yang digagas musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMP tersebut diduga tidak ada izin dari kementerian dan surat rekomendasi dari dinas terkait.

Itu diketahui setelah adanya surat dari Masyarakat Peduli Pendidikan (MPP) Kabupaten Karanganyar ke Polda Jawa Tengah yang meminta dilakukan penyelidikan. MPP sebelumnya mendapatkan aduan dari beberapa wali murid yang merasa keberatan dengan modul mulok tersebut.

”Setelah kami lakukan penyelidikan secara internal dan pengumpulan data, proyek pengadaan tersebut belum ada rekomendasi dari dinas terkait maupun izin dari kementerian,” terang salah seorang wali murid SMP di Karanganyar yang enggan disebut namanya, kemarin (15/4).

Dia menjelaskan, dugaan pungli tersebut bersifat mengikat bagi siswa. Mulai dari jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh guru wali kelas masing-masing. Dengan hal itu, maka banyak orang tua merasa tertekan dengan sekolah yang melakukan jual beli buku.

”Sistemnya itu melalui guru wali kelas memberikan format edaran daftar mapel kepada siswa supaya membeli buku modul ajar. Harga per buku per mapel sudah ditentukan sebesar Rp 10.000," jelasnya.

"Masing-masing siswa diharuskan membeli satu paket, terdiri dari beberapa mata pelajaran dengan jumlah 12 mapel atau buku. Sehingga total yang harus dibayar Rp 120.000 bagi siswa beragama muslim dan 11 mapel atau buku seharga Rp 110.000 bagi non muslim,” imbuhnya.

Hal itu melanggar Surat Edaran Nomor B-1289/PSD.1/100.3-4/02/2023 tentang Penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa pada Satuan Pendidikan. Sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku ke Peserta Didik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam laporan ini. Sejauh ini sudah memeriksa MKKS SMP Karanganyar, pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, dan sejumlah anggota lembaga di Karanganyar.

”18 orang yang sudah kami lakukan periksa. Mereka berasal dari beberapa pihak yang terkait. Aduan itu yang jelas kami terima pada akhir bulan 2023. Statusnya masih tetap penyelidikan,” tegasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#modul muatan lokal #karanganyar #mkks #ilegal #Pungli #ditreskrimsus