RADARSOLO.COM – Buntut kisruh terkait calon legislatif (caleg) DPRD Karanganyar dari PDIP yang gagal menduduki jabatannya lantaran peraturan di internal partai, KPU Karanganyar terancam dipidanakan. Selain itu juga terancam digugat secara perdata maupun PTUN karena dituding melanggar kode etik telah menerima surat pengunduran diri caleg PDIP yang dikirim pengurus partai.
Caleg tersebut adalah Suprapto dari daerah pemilihan (dapil) 1. Pria yang akrab disapa Koting ini sebelumnya mengundurkan diri karena pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP mengirimkan surat ke KPU Karanganyar.
Sri Sumanta, kuasa hukum Suprapto mengungkapkan, pihaknya mewanti-wanti KPU agar tidak melakukan tindakan yang hanya berlandaskan atas adanya surat pengunduran diri salah satu calon legislatif yang dikirimkan oleh pengurus DPC PDIP. Sebab nantinya berdampak pada kinerja KPU Karanganyar.
”Surat pengunduran diri yang diterima KPU dari DPC PDIP itu kan belum sepenuhnya sah. Karena tidak diikuti surat pernyataan mengundurkan diri dari calon. Jika KPU nekat menggunakan surat itu, kami akan melakukan upaya hukum, baik pidana, perdata, PTUN maupun kode etik,” terang Sri Sumanta.
Sri Sumanta yang sempat menjabat sebagai salah satu anggota Bawaslu Jawa Tengah tersebut mengungkapkan, kliennya tidak pernah membuat serta menandatangani surat pengunduran diri, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal dalam ketentuan Pasal 426 Ayat 1 huruf B UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
”Prinsipnya kami mengingatkan kembali KPU jangan salah melangkah, dan tentu harus berlandaskan pada undang-undang berlaku,” paparnya.
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Daryono mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Sri Sumanta. Untuk itu, belum mengambil tindakan. Jika memang ada, pihaknya akan segera mempelajari isi somasi tersebut.
”Kami belum menerima. Saat ini kami masih menunggu keputusan dari KPU RI untuk caleg terpilih. Kami bekerja secara kelembagaan dan semua keputusan yang diambil adalah kolektif kolegial, bukan keputusan perseorangan,” ungkap Daryono. (rud/adi)
Editor : Adi Pras