Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Mengulik Sejarah Wisata Alam Kebun Teh Kemuning, Karanganyar, Berikut Ulasannya

Damianus Bram • Sabtu, 27 April 2024 | 02:49 WIB
Pengunjung menikmati kebun teh Kemuning dari ketinggian. Lokasi ini terkenal dengan hawa sejuk.
Pengunjung menikmati kebun teh Kemuning dari ketinggian. Lokasi ini terkenal dengan hawa sejuk.

RADARSOLO.COM - Kebun teh Kemuning di Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar ini begitu dikenal sebagai kawasan wisata alam yang eksotis dan natural. 

Namun siapa sangka, kawasan di Kemuning ini dulunya justru dikenal sebagai daerah perkebunan kopi.

Melansir dari koran Radar Solo, berikut ini sepenggal kisah sejarah tentang Kebun Teh Kemuning, berikut ulasannya.

Pada masa Mangkunegara IV memerintah, kebun teh Kemuning telah dikelola sebagai daerah perkebunan kopi.

Tanaman tersebut selanjutnya diusahakan oleh para pemegang apanage (tanah jabatan sebagai gaji) di atas tanahnya sendiri.

Namun, pada 1862, Mangkunegara IV menarik kembali tanah-tanah apanage dan menggantikannya dengan uang kepada pemegang apanage.

Kemudian wilayah perkebunan Kemuning kali pertama dibuka untuk perkebunan kopi pada 1814.

Perkebunan tersebut terdiri atas 24 daerah bagian (afdeling). Dan masing-masing afdeling dipimpin oleh administratur berkebangsaan Eropa maupun Jawa.

Administratur berkebangsaan Jawa bergelar panewu kopi atau mantri kopi.

Setiap afdeling mempunyai sebuah pesanggrahan digunakan sebagai tempat tinggal administratur dan sebuah gudang.

Namun, pada saat penarikan kembali tanah-tanah apanage, sebagian tidak dapat diambil oleh Mangkunegara IV karena keterbatasan dana.

Lantas, beberapa apanage disewakan kepada pengusaha swasta Hindia Belanda dengan jangka waktu 50 tahun dan belum habis masa sewanya.

Sebagian dari apanage di Kemuning disewa oleh warga Belanda bernama Waterink Mij. Dimana lahan seluas 444 hektare ditanami tanaman teh.

Perusahaan tersebut bernama NV. Cultuur Mij Kemuning dipimpin oleh Johan De Van Mescender Work.

Berdasarkan Undang-Undang Agraria Hindia Belanda 1870, pengusaha Belanda dapat menyewa tanah dari Pura Mangkunegaran dengan jangka waktu 50 tahun.

Akta perjanjian dilakukan 1 April 1926 dengan luas tanah yang diusahakan 1.220 hektare.

Kemudian Pemerintah Hindia Belanda kala itu mengatur tentang sewa-menyewa tanah kerajaan.

Dimana untuk perkebunan swasta dilakukan oleh pihak Hindia Belanda dan asing lainnya dapat menyewa tanah kerajaan dalam jangka waktu 25-70 tahun.

Tetapi sebelum habis masa sewanya, terjadi pergolakan politik menyebabkan para pengusaha Hindia Belanda meninggalkan perkebunan.

Pada 1945-1948 kebun teh Kemuning berada di Kecamatan Ngargoyoso dimiliki kembali Pura Mangkunegaran dibawah pimpinan Ir. Sarsito.

Pada 1948-1950, kebun teh itu dikuasai Pemerintah Militer Republik Indonesia dan hasil produksi digunakan untuk biaya perjuangan.

Kemudian, kawasan itu dikelola Koperasi Perusahaan Perkebunan Kemuning (KPPK) hingga diambil alih Kodam IV/Diponegoro. (rud/adi)

Editor : Damianus Bram
#ngargoyoso #karanganyar #Kemuning #mangkunegara #kebun teh