RADARSOLO.COM–Nama Satochid Kartanegara sudah sangat akrab bagi mereka yang menggeluti bidang hukum.
Pria yang dilahirkan pada 21 Januari 1899 di Kabupaten Karanganyar ini dijuluki mahaguru hukum pidana dan hukum acara pidana.
Kisah hidup Satochid Kartanera ditulis lengkap dalam buku berjudul “Prof. R. Satochid Kartanegara S.H Karya dan Pengabdiannya” yang ditulis Poliman.
Buku tersebut diterbitkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional Jakarta 1984
Dikutip dari buku tersebut, Satochid dilahirkan dari keluarga terpandang. Ayahnya, Kadis Kartanegara, merupakan pejabat tinggi di Kabupaten Karanganyar kala itu.
Namun, sang ayah wafat ketika Satochid masih kanak-kanak.
Sang ibu kemudian memboyong Satochid dan saudaranya ke Banyumas, tempat kelahiran sang ibu.
Satochid kemudian diasuh Pangeran Gandasubrata, pamannya.
Hidup di kalangan keluarga bangsawan, tak menjadikan Satochid kecil angkuh.
Dia bergaul dengan anak-anak lainnya dan suka melucu. Tapi ketika serius, tak bisa diganggu.
Ibu dan sang paman sangat memperhatikan pendidikan Satochid.
Setelah berumur 8 tahun, Satochid dimasukkan Europese Lagere School (ELS), yaitu tingkatan sekolah dasar selama tiga tahun.
Tidak sembarang anak bisa bersekolah di sana. Hanya keturunan bangsawan yang memenuhi persyaratan gubenur jenderal Belanda.
Tergolong anak yang cerdas, Satochid lulus ELS dengan memuaskan.
Dia lalu melanjutkan sekolah ke Rechtsschool atau sekolah hakim.
Rechtsschool terdiri dari dua bagian, yaitu bagian persiapan dan bagian pendidikan kejuruan.
Masing-masing bagian ditempuh selama tiga tahun. Lagi-lagi Satochid selalu mendapat nilai yang baik. Menandingi kepandaian orang-orang Belanda.
Lulus dari Rechtsschool, Satochid ingin memperdalam ilmu hukum di Leiden, Belanda.
Untuk mencapai cita-citanya, Satochid bekerja pada pengadilan Belanda di beberapa kota. Antara lain Malang, Kediri, Surabaya, dan sebagainya.
Gajinya ditabung agar bisa sekolah di Belanda. Ternyata tabungan Satochid hanya cukup untuk biaya naik kapal laut ke Belanda.
Beruntung Satochid memiliki kakak-kakak yang peduli dengan pendidikannya.
Mereka patungan membantu biaya pendidikan Satochid di Leiden, Belanda.
Selama sekolah di Belanda, Satochid sangat berhemat karena sadar bahwa biaya yang dibutuhkan tidak sedikit.
Di Belanda, Satochid bergabung dalam Perhimpunan Indonesia (Pl). Beranggotakan para pemuda yang bercita-cita memerdekakan Indonesia.
Satochid yakin, dengan ilmunya di bidang hukum, dia dapat membantu mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan berwibawa
Selama satu setengah tahun di Leiden Belanda, Satochit menamatkan pendidikannya dengan gelar Meester (Sarjana Hukum).
Pulang dari Leiden Belanda, Satochid bertugas di pengadilan di Yogyakarta lalu pindah ke kota-kota lainnya.
Salah satunya dipercaya menjabat kepala kantor pengadilan di Pontianak.
Pada awal 1947, Satochid menjabat Hakim Agung di Yogyakarta sebagai ibu kota RI.
Tak lama, Satochid ditugaskan ke Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Kusumah Atmaja.
Setelah Kusumah Atmaja wafat, R. Satochid Kartanegara SH diangkat sebagai wakil ketua (MA).
Di saat itu, Satochid menghadapi ujian cukup berat. Mengadili Jodi Gondokusumo yang tak lain adalah temannya sendiri.
Muncul desakan agar Satochid tak mengadili temannya itu.
Tapi karena menjunjung tinggi kode etik kehakiman, tugas sebagai hakim tetap dilaksanakan dengan baik.
Godaan juga datang dari berbagai sisi. Tawaran uang sogok dan sebagainya bertubi-tubi.
Tujuannya agar si berperkara mendapatkan kebebasan atau keringanan hukuman.
Namun semua itu ditolah Satochid. Kekerasan hati dan kejujurannya tak dapat digoyahkan dengan godaan materi.
Satochid juga tercatat sebagai hakim tiga zaman. Pada zaman Belanda, dia menjadi hakim Yogyakarta, Pamekasan, Nganjuk, Jakarta, Pontianak, Ngawi dan Madiun.
Di zaman Jepang, menjadi hakim tinggi di Jakarta.
Setelah era kemerdekaan RI, Satochid menjadi
wakil ketua MA. Dia pensiun pada 1965 dengan jabatan terakhir Ketua Muda MA.
Satochid juga diangkat menjadi guru besar dalam mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana pada Universitas Indonesia, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dan Perguruan Tinggi Hukum Militer. (wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono