RADARSOLO.COM – DPRD Karanganyar bakal mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) pencegahan perkawinan anak.
Untuk mewujudkannya, DPRD bersama sejumlah dinas serta forum organisasi baik menggelar public hearing atau konsultasi publik di ruang sidang paripurna DPRD Karanganyar Rabu (15/5) siang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar Djoko Pramono menjelaskan, rancangan Perda tentang Pencegahan Perkawinan Anak untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
”Ini adalah upaya kita bersama untuk pencegahan anak pernikahan anak. Karena perkawinan anak itu berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak, kemiskinan serta rendahnya kualitas sumber daya manusia,” ungkap Djoko Pramono.
Staf Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar Kusmawati mengungkapkan, angka kehamilan di luar nikah di Kabupaten Karanganyar periode Januari hingga Mei 2024 ini sudah mencapai 40 kasus.
”Sedangkan untuk tahun sebelumnya ada 102 anak yang mengalami hal yang sama. Oleh karena itu, kami mendorong agar perda ini segera dibuat,” terang Kusmawati. (rud/adi)
Editor : Adi Pras