RADARSOLO.COM –Pemilihan kepala desa (kades) pergantian antar waktu (PAW) Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar dinyatakan tidak sah. Hal itu setelah adanya gugatan perdata dari Arif Suharno dan Agung Sutrisno yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Adapun tergugatnya adalah Kepala Desa Berjo Dwi Haryanto, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Berjo, panitia pemilihan PAW Berjo, Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan lain-lain. Dwi Haryanto merupakan kades terpilih hasil PAW beberapa waktu lalu.
Gugatan itu akhirnya dikabulkan oleh PN Karanganyar. Di mana majelis hakim PN Karanganyar menyatakan, seluruh surat-surat yang telah dikeluarkan oleh panitia pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) Desa Berjo tahun 2023 - 2024 tidak sesuai dengan proses pemilihan. Sehingga tahap pemilihan tersebut dinyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tak hanya itu, dalam pokok perkara poin-poin 1 majelis hakim PN Karanganyar juga mengabulkan gugatan dari para penggugat sebagian. Kemudian di poin ke 2, PN Karanganyar menyatakan, tergugat I hingga tergugat VI, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Yaitu melanggar keputusan panitia pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) Nomor 1 tahun 2024 tentang jadwal, waktu dan tahapan pemilihan kepala desa antar waktu desa berjo Kecamatan Ngargoyoso tahun 2023- 2024, pada 4 Januari 2024, jo (juncto) Peraturan Bupati karanganyar Nomor 66 Tahun 2018, tentang kepala desa Jo (juncto) peraturan bupati karanganyar nomor 22 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas peraturan bupati karanganyar Nomor 66 tahun 2018 tentang kepala desa.
Kemudian dalam poin 5, majelis hakim PN Karanganyar menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 490.000.
Juru Bicara PN Karanganyar Al Fajri membenarkan adanya putusan tersebut. Saat ini PN Karanganyar menunggu respons dari kedua belah pihak. Baik dari penggugat maupun tergugat untuk melakukan upaya hukum banding.
”Ada waktu 14 hari setelah putusan untuk melakukan upaya hukum banding, dan saat ini kami masih tunggu. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan banding,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras