RADARSOLO.COM – Pengelolaan Agrowisata Jalan Margo Lawu di kawasan kebun teh Kemuning, Ngargoyoso, Karanganyar yang saat ini dikelola PT Rumpun Sari Kemuning (RSK) disoal karena dituding melakukan pungutan liar (pungli).
Tudingan itu disampaikan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Pengurus LP3HI Arif Sahudi mengirimkan surat somasi kepada pihak PT RSK, Rabu (13/6) siang.
Salah satu kuasa hukum aktivis lingkungan Kebun Teh Kemuning ini mempertanyakan kejelasan dan dasar hukum dari PT RSK melakukan penarikan retribusi masuk ke jalan di tengah kebun teh Kemuning tersebut. Jalan wisata itu sebelumnya diresmikan oleh mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono pada Senin 4 September 2023 lalu.
”Kami sudah cek langsung ke lokasi setelah adanya aduan dari masyarakat. Jalan tersebut merupakan jalan untuk warga yang digunakan untuk memetik hasil teh, dan bukan jalan wisata, tapi kenapa ditarik tiket. Karena menurut peraturan, jalan berbayar itu hanya jalan tol,” terang Arif Sahudi.
Menurutnya, operasional atau penggunaan jalan Margo Lawu tersebut jelas melawan hukum dan tidak sah.
”Setelah kami cek kesana, penarikan untuk tiket itu tidak ada dasar hukumnya sama sekali. Dan tidak ada yang mengatur mengenai jalan wisata yang dikenai biaya oleh perorangan atau badan. Kalau hal tersebut benar dilakukan, maka dapat diduga kuat bisa dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar (pungli) dan itu jelas melanggar,” tegasnya.
Maka pihaknya mendesak agar PT RSK segera menghentikan tindakan pengenaan biaya masuk tersebut.
”Kami menyomasi agar PT RSK segera menghentikan dugaan tindakan pengenaan biaya yang disebut tiket masuk jalan Wisata Margo Lawu. Jika tetap melakukan tindakan tersebut, maka kami akan segera melakukan upaya hukum termasuk laporan tindak pidana pungutan liar,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Rumpun Sari Kemuning Kadi Sukarna saat dikonfirmasi wartawan mengaku baru mengetahui somasi tersebut melalui media massa.
”Nanti kami akan lakukan kajian terlebih dahulu somasinya seperti apa. Karena setahu saya bahwa dalam pembangunan tersebut tidak hanya melibatkan PT RSK (Rumpun Sari Kemuning, Red), akan tetapi ada beberapa pihak seperti dari Pemerintah Desa Segoro Gunung dan pihak dari pengembang atau pihak ketiga,” terang Kadi. (rud/adi)
Editor : Adi Pras