RADARSOLO.COM – Status Jalan Agrowisata Margolawu di kebun teh Kemuning, Karanganyar yang disoal Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) lantaran melakukan penarikan tarif masuk merupakan jalan yang dikelola PT Rumpun Sari Kemuning (RSK).
Informasi yang dihimpun Radarsolo.com, jalan Agrowisata Margolawu yang sebelumnya diresmikan oleh mantan Bupati Karanganyar tersebut diperlebar atau diperluas sebagai jalan wisata. Sebelumnya merupakan jalan untuk akses sejumlah masyarakat dan pekerja perkebunan dalam pengambilan hasil dari petikan daun teh.
Karena jalan tersebut pengelolaannya dari PT RSK, kemudian pengembangannya menggandeng pihak ketiga dan Pemerintah Desa Segorogunung. Kemudian jalan tersebut dikembangkan sebagai jalan wisata menuju ke bukit Paralayang.
Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono mengatakan, jalan Agrowisata Margolawu tersebut awalnya merupakan jalan masuk perkebunan kebun teh yang dikelola oleh PT RSK. Digunakan untuk akses kendaraan pengangkut hasil petik daun teh.
”Sudah ada kesepakatan antara PT RSK dengan pemerintah desa dan PT RDK dengan pihak ketiga yang saat ini mengembangkan jalan tersebut. Ada bagi hasilnya untuk peningkatan PAD desa, 15 persen dari harga per tiketnya itu masuk ke PAD desa. Tapi kalau dengan pengembang, perjanjiannya bagaimana saya tidak tahu, karena itu ramahnya ada di PT RSK,” terang Agus.
Agus menambahkan, saat ini pengelolaan Agrowisata Margolawu dikelola oleh pihak ketiga yang sebelumnya bekerjasama dengan PT RSK. Pihak ketiga tersebut merupakan salah satu kontraktor di wilayah Kabupaten Karanganyar.
”Jalan itu murni untuk pengembangan wisata, tidak ada kaitannya dengan pembangunan yang lain di kawasan tersebut,” terang Kepala Desa Segoro Gunung Tri Harjono saat dihubungi Radarsolo.com Jumat (14/6/2024).
Tri membenarkan ada kesepakatan bagi hasil.
”Rinciannya 15 persen dari harga tiket masuk ke pemerintah desa, 30 persen ke PT RSK dan 55 persennya masuk ke pihak pengembang,” jelasnya.
Sebelumnya LP3HI menyomasi pihak pengelola Agrowisata Margolawu karena menuding ada praktik pungutan liar (pungli).
"Jalan tersebut merupakan jalan untuk warga yang digunakan untuk memetik hasil teh, dan bukan jalan wisata, tapi kenapa ditarik tiket. Karena menurut peraturan, jalan berbayar itu hanya jalan tol," jelas Ketua LP3HI Arif Sahudi. (rud/adi)
Editor : Adi Pras