Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

PAW Kades Berjo Dinyatakan Tidak Sah, Pemkab Karanganyar dan Pemdes Berjo Kompak Melawan

Rudi Hartono RS • Senin, 17 Juni 2024 | 02:08 WIB
Kantor Kepala Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar.
Kantor Kepala Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar.

RADARSOLO.COM – Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dalam putusannya menyatakan pergantian antarwaktu (PAW) kepala desa (Kades) Berjo tidak sah.

Hal itu setelah adanya gugatan perdata dari Arif Suharno dan Agung Sutrisno.

Adapun tergugatnya adalah Kepala Desa Berjo Dwi Haryanto, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berjo, panitia pemilihan PAW Berjo, serta Pemkab Karanganyar.

Atas putusan gugatan perdata nomor 22/Pdt.G/2024/PN Krg tersebut, Pemdes Berjo dan Pemkab Karanganyar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

"Sudah kami ajukan upaya banding," terang Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Karanganyar Metty Feriska akhir pekan lalu.

Sementara itu, dalam putusan PN Karanganyar menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yaitu melanggar keputusan panitia pemilihan kepala desa antarwaktu Desa Berjo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Jadwal, Waktu dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso 2023-2024 tanggal 4 Januari 2024.

PN Karanganyar juga menyatakan seluruh surat-surat yang telah dikeluarkan panitia pemilihan kepala desa antarwaktu Desa Berjo tahun 2023-2024 tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan hasil PAW Kades Berjo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena didasari dari proses yang tidak sah.

Menghukum para tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng senilai Rp 490 ribu. (rud/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#banding #PN Karanganyar #Pemkab #paw kades berjo