RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengharapkan agar para pedagang kaki lima (PKL) yang sering membuka warung makan di depan Masjid Agung Madaniyah dan belakang kantor Bupati Karanganyar bisa berpindah ke kawasan Stadion 45 Karanganyar.
Hal tersebut diketahui setelah Dinas Koperasi Usaha Kecil Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) mengeluarkan surat pengosongan area dan pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) Nomor 001.3/1438.20.3/VI/2024.
Kepala Diskuktrans ESDM Kabupaten Karanganyar Aris Murtopo mengatakan, dasar yang digunakan untuk memindah para pedagang tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
”Pemindahan tersebut juga sudah sesuai dengan hasil rapat antara organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta mendukung penataan keindahan lingkungan kantor bupati Karanganyar,” terang Aris.
karanganyBaca Juga: Kongres Askab PSSI Karanganyar Berpotensi Diikuti Satu Calon, Ini Penyebabnya
Dengan adanya hal tersebut, PKL di sebelah barat dan belakang kantor Bupati Karanganyar diharapkan bisa mengosongkan area tersebut. Pihaknya sudah menyiapkan lokasi berjualan yang baru, yakni kawasan Stadion Angkatan 45 Karanganyar.
”Di sana kami sudah siapkan kawasan untuk berdagang. Peraturan tersebut terhitung mulai kemarin tanggal 14 Juni 2024. Kemarin kami berikan toleransi sampai dengan Senin 17 Juni 2024 untuk memindahkan atau mengosongkan kawasan tersebut,” jelas Aris. (rud/adi)
Editor : Adi Pras