RADARSOLO.COM – Dinas Koperasi Usah Kecil Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Diskuknakertran ESDM) Kabupaten Karanganyar melanjutkan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan perkotaan Karanganyar.
Setelah PKL kawasan kantor bupati, giliran PKL kawasan Stadion Angkatan 45 Karanganyar yang ditata.
Kepala Diskuktrans ESDM Kabupaten Karanganyar Aris Murtopo mengungkapkan, PKL di kawasan Stadion Angkatan 45 Karanganyar diimbau tidak meninggalkan gerobak maupun lapaknya di kawasan tersebut setelah selesai berjualan.
”Jadi prinsipnya boleh jualan, tetapi selesai jualan harus dibongkar. Tidak boleh magrok. Kami melarang pedagang untuk tidak membangun kios itu mepet tembok stadion,” kata Aris, kemarin (24/6).
Aris menambahkan, penataan PKL kawasan Stadion Angkatan 45 tersebut juga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan hasil rapat antar organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Karanganyar.
”Dalam hasil koordinasi yang dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta mendukung kegiatan di kawasan Stadion Angkatan 45 Karanganyar dan sekitarnya, lapak dagang atau kontainer tidak diperbolehkan berupa bangunan permanen maupun semi permanen,” jelas Aris.
”Kemudian lapak dagang atau kontainer tidak diperbolehkan dipaku maupun ditempelkan di tembok pagar stadion. Tenda, lapak dagang, dan kontainer diatur dan ditata rapi, lurus antara lapak yang satu dengan yang lainnya. Terakhir tenda, lapak dagang, dan kontainer harus dibongkar dipindah dan tidak diperbolehkan ditinggalkan di area kawasan stadion,” tegasnya.
Aris menambahkan, jam buka PKL di kawasan tersebut dimulai pukul 14.00. (rud/adi)
Editor : Adi Pras