RADARSOLO.COM – Ratusan reklame ilegal dicopot karena masa pajaknya habis dan melanggar zona larangan. Pencopotan dilakukan oleh Satpol PP Karanganyar bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Selasa (8/7/2024).
Kepala Bidang Penagihan Keberatan dan Pemeriksaan Pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar Ardianto mengungkapkan, penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
”Kemarin dilakukan bersama dengan instansi terkait yakni selaku penegak perda Satpol PP. Dari beberapa lokasi kami amankan ratusan reklame yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan tempatnya,” ungkap Ardianto.
Ardianto menambahkan, penertiban baru dilakukan di empat kecamatan. Yakni Kecamatan Karanganyar, Jaten, Tasikmadu, dan Kebakkramat.
”Kebanyakan masa pajaknya sudah habis dan ditempatkan di zona terlarang,” paparnya.
Terkait reklame bergambar tokoh politik yang juga melanggar, Anto mengungkapkan, bukan menjadi wewenangnya. Melainkan wewenang bawaslu. (rud/adi)
Editor : Adi Pras