RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyebut terbongkarnya kasus dugaan jual beli alat mesin pertanian (alsintan) bermula adanya aduan masyarakat.
Masyarakat menduga ada penyelewengan terhadap penyaluran bantuan yang bersumber dari hibah dari salah satu anggota DPR RI tahun 2021.
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menjelaskan, laporan dilakukan oleh sejumlah masyarakat pada 2023.
Kemudian dengan adanya laporan tersebut, kejari melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah kelompok tani yang digunakan oleh tersangka untuk mendapatkan anggaran tersebut.
Dari pemeriksaan mengarah ke salah satu nama berinisial BD. Dia yang menjual bantuan dana hibah DPR RI tahun 2021 dan sempat melarikan diri ke luar pulau Jawa.
Dari pengembangan yang dilakukan, kejari menemukan nama DN yang diduga turut serta dalam penjualan alsintan tersebut.
Setelah dua orang dilakukan penyidikan, kejari kembali menemukan satu nama berinisial SF yang merupakan salah satu staf dari anggota DPR RI. SF kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
”BD dan DN itu mereka perannya sebagai makelar atau perantara, yang sebelumnya meminjam nama kelompok tani, kemudian diajukan melalui SF,” terang Hartanto. (rud/adi)
Editor : Adi Pras