RADARSOLO.COM - Satreskrim Polres Karanganyar bersama jajaran Polsek Jaten berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Pedurungan, Semarang.
Keduanya adalah PY, 38, dan suaminya yakni TM, 39. Mereka nekat melakukan pencurian sepeda motor milik warga Songgorunggi, Kecamatan Jaten pada Senin (17/6/2024).
Hasil penyelidikan dan keterangan korban, pelaku mengarah pada pasutri ini.
Kemudian polisi melakukan penangkapan di tempat tinggalnya di sebuah kos daerah Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
"Modus yang digunakan pelaku dengan cara mencongkel rumah korban. Kemudian membawa kabur sepeda motor dan sejumlah barang berharga korban," terang Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono.
Dari hasil penyidikan, tersangka TM sebelumnya juga sempat melakukan pencurian di kabupaten Boyolali, Kendal, Semarang, dan Surabaya.
"TM mengaku sudah 19 kali melakukan aksi pencurian dan penggelapan sepeda motor," imbuh wakapolres.
Sementara itu tersangka TM mengaku, melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu dia juga terlilit utang. Hasil penjualan sepeda juga untuk judi online.
"Ya untuk kebutuhan setiap hari, kadang untuk judi online dan cicilan hutang di bank," terang TM.
TM mengaku baru pertama kali mengajak istrinya untuk melakukan pencurian.
"Baru sekali ini sama istri, biasanya sendiri," jelasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras