RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar membekuk tujuh tersangka pemakai dan pengedar narkoba di Karanganyar selama Juni sampai pertengahan Juli 2024.
Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto didampingi Kasat Narkoba Polres Karanganyar Iptu Supran Yogatama mengungkapkan, tujuh tersangka tersebut mengaku sering melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Karanganyar, Jaten, Kebakkramat, dan Mojogedang.
”Dari tujuh orang yang kami amankan, tiga orang di antaranya kurir atau perantara. Sedangkan empat lainnya pengguna atau pemakai,” terang wakapolres saat gelar kasus di mapolres Karanganyar, Rabu (17/7/2024).
Wakapolres mengungkapkan, tujuh orang tersangka tersebut rata-rata bekerja sebagai karyawan swasta dari luar Kabupaten Karanganyar.
Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar Iptu Supran Yogatama menambahkan, selama Januari sampai Juli 2024 ini sudah mengamankan 28 tersangka dari 24 kasus narkoba.
”28 tersangka tersebut tiga di antaranya perempuan. Total barang bukti yang diamankan 32 gram sabu-sabu, ganja, serta 2.000 butir obat terlarang,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan pasal primer 435 subsider pasal 436 ayat (2) undang - undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (rud/adi)
Editor : Adi Pras